Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) serta Pendidik Tetap Community Learning Center (CLC) tahun 2026.
Sebanyak 174 formasi disediakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan bagi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 42 formasi dialokasikan untuk SILN, terdiri atas 39 guru dan 3 tenaga kependidikan. Sementara itu, 132 formasi lainnya diperuntukkan bagi Pendidik Tetap CLC di Malaysia, dengan rincian 112 formasi untuk Sabah dan 20 formasi untuk Sarawak.
Pendaftaran Dibuka hingga 2 Oktober 2026
Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring mulai 14 September hingga 2 Oktober 2026 melalui portal resmi GTK Kemendikdasmen.
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi sesuai kebutuhan yang tersedia.
Rangkaian seleksi selanjutnya meliputi pengumuman hasil administrasi, pembekalan psikotes, tes psikologi, simulasi, wawancara, praktik mengajar, hingga penentuan akhir. Berdasarkan jadwal yang diumumkan, hasil akhir seleksi akan disampaikan pada 20 November 2026.
Ada 39 Formasi Guru SILN
Sebanyak 39 formasi guru SILN tersebar di sejumlah negara, antara lain Malaysia, Arab Saudi, Mesir, Jepang, Filipina, Thailand, Myanmar, dan Singapura.
Bidang yang dibutuhkan cukup beragam, mulai dari guru kelas, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Kimia, PJOK, PPKn, IPS, Bimbingan Konseling, hingga Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk guru TIK, kemampuan mengajarkan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) menjadi salah satu kompetensi yang diperhatikan.
Sementara itu, tiga formasi tenaga kependidikan SILN diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi sekolah.
132 Formasi Pendidik Tetap CLC di Malaysia
Selain SILN, Kemendikdasmen menyediakan 132 formasi Pendidik Tetap CLC. Sebanyak 112 posisi berada di Sabah, sedangkan 20 posisi berada di Sarawak.
CLC menjadi bagian penting dalam layanan pendidikan bagi anak-anak warga negara Indonesia yang berada di Malaysia, termasuk anak-anak pekerja migran. Karena karakteristik peserta didiknya beragam, pendidik dituntut memiliki kemampuan beradaptasi dengan lingkungan dan kondisi pembelajaran di luar negeri.
Syarat Umum Pelamar
Kemendikdasmen menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon pelamar. Secara umum, peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus non-ASN, dan berusia maksimal 45 tahun.
Pelamar juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dipilih, memiliki kemampuan bahasa Inggris, serta mempunyai integritas dan kesiapan untuk menjalankan tugas di luar negeri.
Kemampuan bahasa Inggris dapat dibuktikan antara lain dengan TOEFL minimal 450 atau IELTS minimal 5,0. Untuk guru SILN, persyaratan pendidikan minimal umumnya adalah lulusan S1 pada bidang yang relevan dengan IPK minimal 3,00.
Khusus penempatan di Jeddah, Riyadh, dan Makkah, pelamar juga diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Arab, baik lisan maupun tulisan.
Tenaga Kependidikan Juga Dibutuhkan
Untuk formasi tenaga kependidikan SILN, Kemendikdasmen membutuhkan pelamar yang memiliki pengalaman dalam administrasi sekolah serta menguasai teknologi informasi, pengelolaan data, Dapodik, dan keuangan satuan pendidikan.
Bagi pelamar posisi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, terdapat persyaratan pengalaman minimal dua tahun sebagai kepala tenaga administrasi di satuan pendidikan formal.
Penugasan Memberikan Pengalaman Internasional
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Temu Ismail, mengatakan tugas di SILN dan CLC membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengajar. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memiliki integritas, kemampuan beradaptasi, profesionalisme, ketangguhan, serta komitmen terhadap pengabdian.
Selain menjalankan tugas pendidikan, penempatan di luar negeri juga memberikan kesempatan bagi pendidik untuk memperoleh pengalaman internasional, memperluas wawasan, membangun jejaring global, dan mengembangkan kompetensi profesional.
Untuk guru non-ASN, masa penugasan ditetapkan selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan sekolah. Honorarium mengacu pada ketentuan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Kementerian Keuangan dan disesuaikan dengan negara penempatan.
Melalui seleksi ini, Kemendikdasmen berharap mendapatkan guru dan tenaga kependidikan yang mampu memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi anak-anak Indonesia di luar negeri sekaligus siap menghadapi lingkungan pendidikan yang memiliki karakteristik berbeda dengan sekolah di dalam negeri.









