Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan arahan kepada perguruan tinggi di wilayah yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) untuk menyesuaikan kegiatan akademik demi menjaga keselamatan sivitas akademika.
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kampus yang berada di wilayah terdampak dapat mengalihkan kegiatan perkuliahan tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dosen dan tenaga kependidikan juga dapat menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah pada unit kerja yang memungkinkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Dikti Nomor 806/DST/B.B2/DT.00.01/2026. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas.
Kampus di Wilayah Terdampak Bisa Terapkan PJJ
Kemdiktisaintek memberikan ruang kepada perguruan tinggi di wilayah yang terkena paparan abu vulkanik untuk mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring.
Wilayah yang secara khusus menjadi perhatian mencakup Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Paparan abu juga dilaporkan lebih signifikan di sejumlah daerah, seperti Lampung Selatan, Pandeglang, dan Tanggamus.
Dengan PJJ, mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dari tempat tinggal masing-masing sehingga aktivitas di luar ruangan dapat dikurangi.
Namun, kebijakan tersebut tetap disesuaikan dengan kondisi dan tingkat dampak abu vulkanik di masing-masing wilayah.
PJJ Bukan Berarti Perkuliahan Dihentikan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi menegaskan bahwa PJJ bukan berarti kegiatan perkuliahan dihentikan.
Perubahan metode pembelajaran merupakan bentuk adaptasi pendidikan tinggi terhadap kondisi darurat. Kampus dapat memanfaatkan berbagai platform digital yang tersedia agar kegiatan akademik tetap berjalan.
Dengan demikian, mahasiswa tetap memperoleh haknya untuk mengikuti pembelajaran meskipun tidak datang ke kampus.
Kemdiktisaintek ingin keselamatan sivitas akademika dan keberlangsungan proses pendidikan tetap berjalan secara bersamaan.
Dosen dan Tenaga Kependidikan Bisa WFH
Selain mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan juga mendapatkan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah.
Perguruan tinggi dapat memberlakukan WFH/BDR pada unit kerja yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara jarak jauh.
Meski demikian, layanan administrasi dan akademik yang bersifat esensial harus tetap berjalan. Artinya, kampus perlu mengatur unit atau layanan yang tetap harus beroperasi agar kebutuhan mahasiswa tidak terhenti.
Keselamatan Sivitas Akademika Jadi Prioritas
Kebijakan PJJ dan WFH dikeluarkan karena abu vulkanik dapat memberikan risiko terhadap kesehatan.
Kemdiktisaintek meminta perguruan tinggi mengutamakan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan selama paparan abu masih berlangsung.
Sivitas akademika juga diimbau untuk tetap tenang, memperbanyak aktivitas di dalam rumah, serta membatasi kegiatan di luar ruangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi agar paparan abu vulkanik terhadap masyarakat dapat dikurangi.
Jika Harus Keluar Rumah, Gunakan Masker dan Kacamata
Tidak semua kegiatan mungkin dilakukan dari rumah. Dalam kondisi tertentu, mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan masih dapat membutuhkan aktivitas di luar ruangan.
Kemdiktisaintek mengimbau mereka yang terpaksa keluar rumah untuk menggunakan masker dan kacamata pelindung.
Masker digunakan untuk mengurangi risiko abu masuk ke saluran pernapasan, sedangkan kacamata membantu melindungi mata dari paparan partikel abu vulkanik.
Apabila muncul keluhan pada saluran pernapasan, mata, atau kulit, sivitas akademika diminta segera mendapatkan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Kampus Diminta Memantau Informasi Resmi
Perguruan tinggi di wilayah terdampak juga diminta terus mengikuti perkembangan situasi.
Informasi sebaiknya mengacu pada keterangan resmi dari lembaga yang berwenang, termasuk:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Kementerian Kesehatan
- Kemdiktisaintek
Pemantauan penting karena kondisi erupsi dan sebaran abu vulkanik dapat berubah. Kampus perlu menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan situasi dan rekomendasi otoritas.
Kampus Didorong Aktifkan Posko Siaga Kesehatan
Kemdiktisaintek juga mengimbau perguruan tinggi di wilayah terdampak untuk mengaktifkan posko siaga kesehatan sesuai kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
Posko tersebut dapat menjadi bagian dari respons awal apabila terdapat mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang mengalami gangguan kesehatan.
Perguruan tinggi juga diminta melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat agar penanganan kesehatan dapat dilakukan dengan lebih baik.
Informasi PJJ dan WFH Harus Disampaikan Jelas
Setiap perguruan tinggi perlu menyampaikan perubahan kebijakan kepada seluruh sivitas akademika melalui saluran komunikasi resmi.
Informasi yang perlu diperjelas antara lain:
- jadwal perkuliahan;
- mekanisme pembelajaran daring;
- perubahan kegiatan akademik;
- ketentuan WFH bagi dosen dan tenaga kependidikan;
- layanan administrasi yang tetap tersedia;
- informasi kesehatan dan keselamatan.
Komunikasi yang jelas diperlukan agar mahasiswa tidak kebingungan mengenai kegiatan akademiknya selama masa paparan abu vulkanik.
Beberapa Kampus Sudah Terapkan PJJ
Sejumlah perguruan tinggi telah mengambil langkah penyesuaian setelah paparan abu vulkanik Anak Krakatau.
Beberapa di antaranya adalah Universitas Indonesia (UI), IPB University, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Lampung, dan UPN Veteran Jakarta.
Masing-masing kampus memiliki pengaturan dan durasi kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi serta keputusan internal perguruan tinggi.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Wamendiktisaintek Stella Christie bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menentukan apakah PJJ diperlukan berdasarkan kondisi daerah masing-masing.
Tidak Semua Kampus Harus PJJ
Kebijakan ini bukan berarti seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus menghentikan kuliah tatap muka.
Kemdiktisaintek menekankan bahwa penyesuaian ditujukan kepada perguruan tinggi yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik.
Kondisi setiap daerah berbeda. Karena itu, keputusan pelaksanaan PJJ dan WFH perlu mempertimbangkan tingkat paparan abu serta situasi lokal.
Pendekatan tersebut memungkinkan perguruan tinggi mengambil keputusan sesuai kondisi lapangan, tanpa menerapkan kebijakan yang sama secara seragam kepada seluruh kampus di Indonesia.
Kebijakan Dapat Disesuaikan dengan Perkembangan Situasi
Erupsi Gunung Anak Krakatau masih menjadi perhatian pemerintah. Pada 7 September 2026, PVMBG menyatakan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau tetap berada pada Level III atau Siaga dan masyarakat diminta mewaspadai kemungkinan letusan susulan.
Karena kondisi tersebut masih dapat berubah, kebijakan pembelajaran perguruan tinggi juga dapat disesuaikan dengan perkembangan terbaru.
Kemdiktisaintek menyatakan akan terus memantau kondisi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta perguruan tinggi di wilayah terdampak.
Kesimpulan
Kemdiktisaintek memberikan ruang kepada perguruan tinggi di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau untuk menerapkan PJJ dan WFH sebagai langkah perlindungan bagi sivitas akademika.
Wilayah yang menjadi perhatian mencakup Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dari rumah, sementara dosen dan tenaga kependidikan dapat bekerja dari rumah pada unit yang memungkinkan.
Namun, kebijakan tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Perkuliahan tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi dan sistem pembelajaran daring.
Kampus juga harus memastikan layanan akademik dan administrasi yang bersifat penting tetap tersedia, menyampaikan informasi secara jelas, memantau perkembangan erupsi, serta memperhatikan kondisi kesehatan sivitas akademika.
Dengan demikian, keselamatan dan keberlangsungan pendidikan dapat tetap berjalan beriringan selama kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau masih berlangsung.










