Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan kegiatan perkuliahan di tengah dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kampus yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk menjaga keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menegaskan bahwa keputusan teknis mengenai penerapan PJJ diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
Menurutnya, pemerintah memberikan dukungan dan kerangka kebijakan, tetapi perguruan tinggi memiliki independensi dalam mengelola kegiatan akademiknya.
PJJ Tidak Berlaku untuk Semua Kampus
Penerapan PJJ tidak diberlakukan secara otomatis kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Kemdiktisaintek menekankan bahwa kebijakan tersebut ditujukan terutama kepada kampus yang berada di wilayah yang terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Wilayah yang mendapat perhatian antara lain DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan Jawa Barat. Dampak abu juga dirasakan lebih signifikan di sejumlah wilayah seperti Lampung Selatan, Pandeglang, dan Tanggamus.
Karena kondisi setiap daerah tidak sama, perguruan tinggi diberi ruang untuk menilai situasi lingkungan masing-masing sebelum menentukan pola pembelajaran.
Kampus Punya Kewenangan Menentukan PJJ
Stella Christie menjelaskan bahwa perguruan tinggi merupakan entitas yang memiliki independensi dalam menjalankan kegiatan akademik.
Karena itu, pemerintah tidak bermaksud mengatur seluruh kegiatan kampus secara seragam.
Kemdiktisaintek lebih menempatkan kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan agar perguruan tinggi dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan pendekatan tersebut, kampus dapat mempertimbangkan kondisi udara, paparan abu, keselamatan sivitas akademika, serta kesiapan sistem pembelajaran daring sebelum menentukan apakah perkuliahan tatap muka perlu dialihkan menjadi PJJ.
Kemdiktisaintek Imbau Kampus Terdampak Beralih ke PJJ
Meskipun keputusan teknis berada di tangan perguruan tinggi, Kemdiktisaintek tetap mendorong kampus di wilayah terdampak untuk menggunakan PJJ sebagai langkah mitigasi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa keselamatan sivitas akademika menjadi prioritas.
PJJ dipandang sebagai salah satu cara agar kegiatan akademik tetap berjalan tanpa mengharuskan mahasiswa dan tenaga pendidikan beraktivitas di luar ruangan ketika kondisi lingkungan belum memungkinkan.
Dengan demikian, PJJ dalam situasi ini bukan berarti kegiatan perkuliahan dihentikan. Kegiatan belajar tetap berlangsung dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran digital.
Kuliah Tetap Berjalan Meski dari Rumah
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi menjelaskan bahwa penerapan PJJ merupakan bentuk adaptasi penyelenggaraan pendidikan tinggi terhadap kondisi darurat.
Perguruan tinggi dapat menyesuaikan metode pembelajaran menggunakan sistem dan platform digital yang telah tersedia.
Tujuannya adalah menjaga dua hal sekaligus, yakni keselamatan sivitas akademika dan pemenuhan hak mahasiswa untuk mendapatkan pembelajaran.
Artinya, mahasiswa yang mengikuti PJJ tetap menjalani perkuliahan, tugas, diskusi, maupun aktivitas akademik lainnya sesuai pengaturan masing-masing program studi.
Dosen dan Tendik Juga Bisa WFH
Tidak hanya mahasiswa yang dapat belajar dari rumah.
Kampus di wilayah terdampak juga dapat menerapkan Work From Home (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan pada unit kerja yang memungkinkan.
Namun, layanan akademik dan administrasi yang bersifat esensial tetap harus berjalan.
Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada kampus untuk mengurangi aktivitas fisik di lingkungan perguruan tinggi tanpa menghentikan pelayanan kepada mahasiswa.
Kampus Diminta Tetap Pantau Kondisi
Perguruan tinggi juga diminta terus mengikuti perkembangan kondisi erupsi dan penyebaran abu vulkanik.
Informasi resmi dapat diperoleh dari lembaga terkait seperti BNPB, BMKG, Kementerian Kesehatan, dan Kemdiktisaintek.
Pemantauan tersebut penting karena kondisi abu vulkanik dapat berubah mengikuti arah dan kecepatan angin maupun aktivitas erupsi.
Kampus juga diminta menyampaikan informasi secara jelas kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan terkait perubahan jadwal, metode perkuliahan, serta layanan akademik.
Sivitas Akademika Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Bagi sivitas akademika yang masih harus beraktivitas di luar ruangan, Kemdiktisaintek mengimbau agar menggunakan perlindungan yang sesuai.
Masker dan kacamata pelindung dapat digunakan untuk membantu melindungi saluran pernapasan dan mata dari paparan abu vulkanik.
Jika muncul keluhan pada saluran pernapasan, mata, atau kulit, sivitas akademika diminta segera mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan.
Kampus Didorong Siapkan Posko Kesehatan
Perguruan tinggi di wilayah terdampak juga didorong mengaktifkan posko siaga kesehatan sesuai kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
Posko tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari respons awal apabila mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi lingkungan.
Koordinasi dengan dinas kesehatan setempat juga dapat dilakukan untuk memperkuat penanganan di lingkungan kampus.
PJJ di Perguruan Tinggi Memang Memiliki Aturan
Kebijakan PJJ bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam sistem pendidikan tinggi.
Pada 2026, Kemdiktisaintek telah menerbitkan panduan penyelenggaraan PJJ yang memberikan kerangka bagi perguruan tinggi dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran jarak jauh.
Panduan tersebut menekankan prinsip mutu, relevansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Perguruan tinggi juga perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur, kapasitas dosen, keterlibatan mahasiswa, serta sistem penjaminan mutu.
Artinya, fleksibilitas kampus dalam menerapkan PJJ tetap harus disertai tanggung jawab untuk menjaga kualitas pembelajaran.
Tidak Semua Mata Kuliah Cocok Dilakukan Secara Daring
Dalam kebijakan PJJ perguruan tinggi sebelumnya, pemerintah juga menekankan bahwa tidak semua mata kuliah harus dialihkan ke pembelajaran daring.
Mata kuliah yang membutuhkan praktikum, laboratorium, bengkel kerja, studio, atau klinik memiliki kebutuhan tatap muka yang berbeda.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto sebelumnya meminta perguruan tinggi mencermati mata kuliah yang memungkinkan dilakukan secara daring atau hybrid, dengan tetap menjaga kualitas pembelajaran.
Karena itu, keputusan PJJ tidak sekadar memindahkan seluruh aktivitas perkuliahan ke internet. Program studi perlu melihat karakter masing-masing mata kuliah dan kebutuhan pembelajarannya.
Keselamatan dan Kualitas Pendidikan Harus Berjalan Bersama
Penerapan PJJ di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau menunjukkan bahwa perguruan tinggi perlu memiliki kemampuan beradaptasi terhadap kondisi darurat.
Di satu sisi, keselamatan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika harus menjadi prioritas. Di sisi lain, proses pendidikan tidak boleh berhenti begitu saja.
Kemdiktisaintek memilih memberikan ruang bagi kampus untuk menentukan strategi yang paling sesuai dengan kondisi lokal.
Pendekatan tersebut memungkinkan perguruan tinggi mengambil keputusan berdasarkan situasi nyata di wilayahnya masing-masing.
Kesimpulan
Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi di wilayah yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai langkah menjaga keselamatan sivitas akademika. Namun, keputusan teknis mengenai pelaksanaan PJJ diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
Wilayah terdampak yang menjadi perhatian antara lain DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan Jawa Barat. Kampus dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi lingkungan dan kesiapan sistem digital yang dimiliki.
Selain PJJ bagi mahasiswa, kampus juga dapat menerapkan WFH bagi dosen dan tenaga kependidikan pada unit kerja yang memungkinkan, dengan tetap memastikan layanan akademik dan administrasi penting berjalan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, pendidikan tinggi tetap harus berjalan dengan mengutamakan keselamatan, fleksibilitas, dan kualitas pembelajaran.










