Gogot Suharwoto menyampaikan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam keterangannya, Kemendikdasmen mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah hingga sekolah untuk bersinergi agar pelaksanaan SPMB berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurut Gogot, hingga awal Mei 2026 sebanyak 74 persen pemerintah daerah telah menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB. Ia mengapresiasi progres tersebut meski masih ada daerah yang sedang menyelesaikan tahap finalisasi aturan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Namun, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 terkait perubahan perhitungan daya tampung atau rombongan belajar (rombel) di satuan pendidikan.
“Tambahan surat edaran diterbitkan karena ada penyesuaian dalam perhitungan daya tampung sekolah,” ujar Gogot di Jakarta, Kamis (7/5).
Berdasarkan aturan yang berlaku, penetapan juknis SPMB untuk jenjang PAUD hingga SMP menjadi kewenangan bupati atau wali kota. Sementara itu, untuk SMA, SMK, dan SLB berada di bawah kewenangan gubernur.
Kemendikdasmen juga memberikan kewenangan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi untuk menghitung daya tampung sekolah. Langkah ini dilakukan agar persoalan di lapangan bisa lebih cepat diselesaikan tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat.
Gogot mengungkapkan bahwa sekitar 26 persen juknis daerah masih dalam tahap proses. Sebagian masih berada di biro hukum dan sebagian lainnya menunggu penandatanganan kepala daerah.
Selain itu, Kemendikdasmen mendorong keterlibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses pendidikan tanpa biaya tinggi.
Saat ini, sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan pendidikan melalui bantuan operasional sekolah maupun bantuan langsung kepada siswa. Provinsi Banten menjadi daerah dengan dukungan terbesar terhadap sekolah swasta dengan melibatkan 811 sekolah jenjang SMA, SMK, dan SKh.
Untuk mendukung proses perpindahan sekitar 9,4 juta siswa ke jenjang pendidikan berikutnya, pemerintah daerah diminta melibatkan beberapa dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Dukcapil, Diskominfo, hingga Dinas Sosial.
Menurut Gogot, SPMB bukan sekadar proses seleksi siswa baru, tetapi sebuah sistem yang harus memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Ia juga menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan mengunci data di sistem Dapodik setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemerintah daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik penambahan kuota mendadak dan dugaan jual beli kursi di sekolah.
“Begitu juknis ditandatangani dan datanya masuk, sistem langsung dikunci di Dapodik agar tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Gogot menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini diperbolehkan menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian di jalur prestasi selain nilai rapor. Namun, besaran bobot penilaiannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah.










