Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, mengungkap adanya sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026. Pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengawas, proktor, hingga pihak sekolah.
Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah tindakan tidak pantas seperti melakukan siaran langsung saat ujian berlangsung serta merokok di area pelaksanaan tes. Hal ini dinilai mencederai integritas dan kredibilitas pelaksanaan evaluasi akademik nasional.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam proses pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian.
“Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan TKA sebagai bagian dari sistem evaluasi pendidikan nasional. Penegakan aturan secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan ujian, guna menciptakan sistem pendidikan yang jujur, transparan, dan berintegritas.















