Disini dapat disimak poin-poin perubahan positif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang diajukan dalam rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional. Poin-poin mencantumkan definisi guru yang lebih inklusif dan penghasilan layak bagi guru dan dosen.
SEBELUM | SESUDAH | |
Definisi Guru yang lebih Inklusif | Pendidik PAUD pendidikan kesetaraan dan pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak dapat diakui sebagai guru | Individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian pendidik PAUD 3-5 tahun pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan dan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk ke dalam kategori guru |
Penghasilan layak Bagi Guru dan Dosen | Hanya guru dan doesn yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi | Guru dan dosen yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik berhak langsung mendapatkan pengahasilan yang layak. Guru dan dosen ASN berhak mendapatkan pengahasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang ASN sedangkan guru dan dosen alinnya berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan |