Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah
- Perguruan tinggi mengirimkan SK/surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung. Seperti pelaporan IPK hingga softcopy data penerima dan rekening.
- Puslapdik Kemendikbud melakukan proses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam jangka waktu 1-2 minggu.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan mentransfer ke rekening penampungan Setker Puslapdik Kemendikbud.
- Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer dalam waktu 1-2 hari kerja.
- Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).
- Mahasiswa memeriksa rekening masing-masing. Jika belum menerima mungkin terhalang waktu progres yang telah ditentukan maksimal 30 hari kalender atau dana dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
- Bila sudah menerima mahasiswa harus melakukan konfirmasi penerima dana biaya hidup di akun KIP-K masing-masing.
Besaran Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Sehingga ditetapkanlah 5 klaster besaran, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan. Untuk mengetahui besaran biaya bisa dilihat secara detail di akun masing-masing mahasiswa.