Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperkuat upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan melibatkan psikolog pendidikan untuk memetakan berbagai faktor yang menyebabkan anak putus sekolah. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk kembali mengenyam pendidikan.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melihat jumlah anak yang belum bersekolah, tetapi juga menelusuri akar persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung, hingga kondisi emosional serta lingkungan keluarga menjadi bagian dari asesmen yang dilakukan.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak. Dengan demikian, proses reintegrasi ke dunia pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Pelaksanaan SPMB 2026 di Purwakarta juga menjadi momentum untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh hak atas pendidikan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas, tanpa terkecuali.
Kolaborasi antara pemerintah, tenaga pendidik, psikolog pendidikan, dan masyarakat diharapkan mampu menekan angka anak tidak sekolah sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih ramah dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.















