JAKARTA – Kabar baik bagi guru non-ASN atau honorer. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang bagi lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa seleksi CPNS guru 2027 dapat diikuti oleh seluruh calon peserta yang memenuhi persyaratan, termasuk lulusan baru atau fresh graduate dan guru yang saat ini masih berstatus non-ASN.
Informasi tersebut disampaikan Nunuk setelah peluncuran Bulan Guru Nasional 2026 di SMP Negeri 216 Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menyebut terdapat lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan berpeluang mengikuti seleksi untuk memperoleh status aparatur sipil negara (ASN).
Syarat CPNS Guru 2027 untuk Guru Non-ASN
Meski kesempatan mengikuti seleksi terbuka, guru non-ASN tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Berikut beberapa ketentuan yang disampaikan Nunuk Suryani:
1. Pendidikan Minimal S1 atau D4
Syarat utama untuk mengikuti seleksi CPNS guru 2027 adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
Nunuk menegaskan bahwa guru yang belum menyelesaikan pendidikan S1 atau D4 belum dapat mengikuti seleksi CPNS guru.
Dengan demikian, guru non-ASN yang masih memiliki kualifikasi pendidikan di bawah jenjang tersebut perlu memperhatikan persyaratan pendidikan sebelum mendaftar.
2. Sertifikat Pendidik Tidak Wajib
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik tetap berpeluang mengikuti seleksi CPNS guru 2027.
Nunuk menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat pendidik bukan persyaratan wajib untuk mendaftar.
Sertifikat pendidik sendiri diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Meski demikian, guru yang sudah memiliki serdik tetap dapat menggunakannya sebagai bagian dari kompetensi profesional yang dimiliki.
3. Memenuhi Ketentuan Batas Usia
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan batas usia peserta. Nunuk menjelaskan bahwa ketentuan seleksi CPNS akan mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengacu pada ketentuan seleksi CPNS sebelumnya, batas usia pendaftar umumnya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Guru yang berusia sampai dengan 35 tahun berpeluang mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan dan tersedia formasi yang sesuai.
Namun, ketentuan usia resmi untuk seleksi CPNS guru 2027 masih perlu menunggu pengumuman pemerintah.
Guru Non-ASN di Atas 35 Tahun Punya Pilihan PPPK
Bagaimana dengan guru non-ASN yang usianya sudah lebih dari 35 tahun?
Nunuk menyampaikan bahwa pemerintah juga menyiapkan opsi melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, guru non-ASN yang tidak memenuhi ketentuan usia untuk mengikuti seleksi CPNS tetap memiliki peluang untuk memperoleh status ASN melalui jalur PPPK sesuai persyaratan yang berlaku.
Seleksi PPPK juga dapat menjadi pilihan bagi guru non-ASN berusia di bawah 35 tahun yang tidak ingin mengikuti seleksi CPNS.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi lebih banyak guru non-ASN untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Kebutuhan Guru Nasional Mencapai 464.856 Orang
Kemendikdasmen sebelumnya mencatat kebutuhan guru nasional mencapai 464.856 orang.
Pemenuhan kebutuhan tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun, dengan pembagian target sebagai berikut:
- 2027: 30 persen dari kebutuhan guru.
- 2028: 30 persen dari kebutuhan guru.
- 2029: 40 persen dari kebutuhan guru.
Salah satu langkah untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah melalui seleksi CPNS guru pada 2027.
Pemerintah juga akan memperhatikan pemerataan tenaga pendidik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih membutuhkan guru profesional.
PPPK Paruh Waktu Direncanakan Menjadi Penuh Waktu pada Januari 2027
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, turut menyampaikan rencana penataan status guru pada 2027.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pengalihan guru berstatus PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan status tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kepegawaian, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Selain itu, pemerintah berencana melakukan pengangkatan guru PNS untuk membantu memenuhi kekurangan tenaga pendidik, khususnya di daerah 3T.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Kemendikdasmen berharap kebutuhan guru nasional dapat dipenuhi secara bertahap sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi guru non-ASN untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas.
Bagi guru yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2027, penting untuk mulai mempersiapkan kualifikasi pendidikan dan dokumen yang diperlukan. Sementara itu, persyaratan lengkap, jadwal pendaftaran, formasi, dan mekanisme seleksi tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.









