BPK menyoroti persoalan validitas data penerima bantuan, dana yang belum dimanfaatkan, serta pengeluaran program yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Berikut lima temuan utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
1. Penyaluran PIP kepada Jutaan Penerima Perlu Dievaluasi
Dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP), BPK mencatat sebanyak 5.301.672 penerima masuk kelompok desil 6–10 dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau belum memiliki data desil. Nilai bantuan yang terkait dengan kelompok tersebut mencapai Rp3,835 triliun.
Temuan ini menjadi perhatian karena data kesejahteraan merupakan salah satu unsur penting dalam proses penetapan penerima bantuan pendidikan. BPK merekomendasikan perbaikan mekanisme verifikasi dan validasi agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
2. Masalah Data Penerima dan Kelebihan Penyaluran PIP
BPK juga menemukan 86.337 penerima PIP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus tidak aktif, atau tercatat ganda. Nilai dana yang terkait dengan kelompok tersebut mencapai Rp80,75 miliar.
Selain itu, terdapat kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar. Kondisi ini antara lain berkaitan dengan penerima yang memperoleh bantuan serupa dari Kementerian Agama atau pemerintah daerah.
Temuan tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi data antarlembaga untuk mengurangi risiko penerima ganda dan ketidaksesuaian penyaluran.
3. Dana PIP Rp535,46 Miliar Belum Bisa Dimanfaatkan Optimal
BPK mencatat sebanyak 627.314 penerima belum mengaktifkan rekening bantuan PIP. Akibatnya, dana sebesar Rp535,46 miliar belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima.
Aktivasi rekening menjadi tahap penting agar dana bantuan dapat digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, perbaikan mekanisme aktivasi dan penyampaian informasi kepada penerima menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyaluran.
BPK merekomendasikan peninjauan terhadap petunjuk teknis PIP, termasuk kebijakan aktivasi rekening dan kerja sama dengan bank penyalur.
4. KIP Kuliah Disalurkan kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal
Pada sektor pendidikan tinggi, BPK menemukan penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Nilai penyaluran tersebut mencapai Rp2,70 miliar di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Temuan ini menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan secara berkala. Data yang akurat dibutuhkan untuk memastikan bantuan pendidikan diterima oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
BPK merekomendasikan koordinasi antarkementerian untuk memperbaiki pendataan dan menindaklanjuti kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
5. Pengelolaan Dana Program MBG Juga Menjadi Sorotan
BPK turut menemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Per 31 Desember 2025, terdapat sisa dana MBG pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau mitra senilai Rp34,33 miliar yang belum disetorkan ke kas negara.
Selain itu, BPK mencatat realisasi belanja barang yang tidak sesuai volume, waktu, atau ketentuan dengan nilai Rp20,44 miliar. Denda keterlambatan dan pajak senilai Rp3,91 miliar juga belum disetorkan ke kas negara.
BPK meminta Badan Gizi Nasional menindaklanjuti penyelesaian sisa dana tersebut. Ketelitian dalam penyusunan harga perkiraan dan pelaksanaan belanja juga perlu ditingkatkan agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
BPK Minta Pemerintah Memperbaiki Tata Kelola Dana Pendidikan
Berbagai temuan tersebut tercantum dalam IHPS I Tahun 2026 dan menjadi bahan evaluasi bagi kementerian serta lembaga terkait.
BPK merekomendasikan perbaikan petunjuk teknis PIP, penggunaan data kesejahteraan dalam verifikasi penerima, peninjauan kerja sama dengan bank penyalur, serta penyelesaian kewajiban keuangan pada program MBG.
Temuan pemeriksaan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh penerima atau pelaksana program melakukan pelanggaran. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aspek pengelolaan anggaran yang perlu diperbaiki agar bantuan pendidikan dan program terkait dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.










