Menyikapi perkembangan terkini terkait pandemi COVID-19, maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris BSNP tersebut, disebutkan bahwa BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus COVID-19 yang telah menjadi wabah Pandemi dan menimbulkan banyak korban jiwa dari seluruh dunia.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020, diatur sebagai berikut :
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah atau madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah atau madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP
Demikian Surat Edaran BSNP terkait UN dan COVID-19.