Pemerintah kembali mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Masa kontrak sebagian besar PPPK diketahui akan segera berakhir, sehingga proses administrasi perlu dilakukan lebih awal agar tidak mengganggu kelancaran tugas dan hak kepegawaian.
Berdasarkan informasi dari instansi pembina kepegawaian, terdapat enam dokumen utama yang wajib dipenuhi oleh PPPK dalam proses perpanjangan kontrak. Keenam dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja dan kelayakan perpanjangan masa kerja pada periode berikutnya.
Adapun enam dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
Ditandatangani PPPK yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung sebagai bukti rekam jejak kedisiplinan. - Evaluasi Kinerja Tahun Terakhir
Menunjukkan capaian kinerja, realisasi tugas, serta penilaian perilaku kerja sesuai ketentuan manajemen kinerja PPPK. - SK Pengangkatan PPPK Terakhir
Sebagai dokumen dasar status kepegawaian yang masih berlaku. - Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Untuk pemutakhiran data administrasi dan penyesuaian sistem kepegawaian. - Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan
Menyatakan bahwa PPPK dalam kondisi layak untuk melaksanakan tugas sesuai jabatan. - Dokumen Tambahan dari Instansi Masing-Masing
Bisa berupa laporan aktivitas, portofolio kerja, atau dokumen pendukung lain sesuai ketentuan instansi.
Pihak pemerintah daerah maupun instansi pusat yang membawahi PPPK menekankan pentingnya kelengkapan dokumen ini agar proses perpanjangan kontrak berjalan lancar tanpa hambatan. Sejumlah instansi juga telah membuka layanan konsultasi administrasi bagi PPPK yang membutuhkan pendampingan.
Perpanjangan kontrak PPPK menjadi salah satu bagian dari manajemen kinerja aparatur negara yang menekankan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Pemerintah berharap seluruh PPPK dapat segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.







































