Ijazah merupakan dokumen yang bersifat penting karena merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang studi. Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan di bangku sekolah dan perguruan tinggi. Namun masih banyak yang belum sadar akan pentingnya ijazah sehingga tidak disimpan dengan baik yang bisa mengakibatkan ijazah rusak bahkan hilang.
Jika ijazah Anda rusak atau hilang, lebih baik Anda mencari lagi dengan teliti karena mengurus ijazah yang hilang atau rusak tidak semudah yang dibayangkan. Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang.
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-surat. Setelah surat kehilangan diterbitkan jangan lupa untuk fotokopi terlebih dahulu surat tersebut, setidaknya 2 (dua) rangkap. Untuk tahap ini Anda perlu membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.
2. Anda wajib mengunjungi sekolah yang menerbitkan ijazah Anda. Datangi bagian Tata Usaha atau Administrasi Sekolah dan jelaskan bahwa ijazah Anda rusak atau hilang dan minta kepada bagian Tata Usaha untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Surat ini akan dibuat lengkap dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda siapkan dalam tahap ini adalah:
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3×4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
Surat Keterangan Pengganti Ijazah akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3×4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dam belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada bagian Tata Usaha Sekolah.
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai Kota atau Kabupaten Sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 sebanyak 2 (dua) buah dan pas foto 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah Surat Keteragan Pengganti Ijazah ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + fotokopi (2 lembar)
- Surat Penyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir
4. Sampai tahap ini, simpan baik-baik Surat Keterangan Pengganti Ijazah Anda dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
Demikian Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang. Semoga bermanfaat!