Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat larangan bagi guru honorer atau guru non-ASN untuk mengajar pada tahun 2027. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa isi surat edaran tersebut bertujuan memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN, bukan menghentikan mereka dari aktivitas mengajar.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Namun memang usia SE ini sampai Desember 2026,” jelas Nunuk.
Menurutnya, surat edaran tersebut disusun sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan status kepegawaian. Kebijakan ini juga bertujuan memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan.
Kemendikdasmen mencatat masih terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa guru non-ASN yang dapat terus ditugaskan adalah mereka yang telah terdata di Dapodik paling lambat 31 Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Nunuk juga menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran tersebut tidak berlaku bagi sekolah swasta. Dengan demikian, kebijakan ini hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola penugasan guru non-ASN di sekolah negeri selama masa transisi penataan tenaga pendidik.









