Jakarta, 22 Agustus 2026 — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menyoroti persoalan integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Sejumlah pimpinan Unsoed diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Mereka diduga terkait dengan penerimaan uang atau hadiah dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed di Purwokerto, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, selain Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, MSc Agr, IPU, ASEAN Eng, KPK turut mengamankan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Ir. Norman Arie Prayogo, SPi, MHSi serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, SH, MHum.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut kemudian mengingatkan publik pada perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang pernah menjerat pimpinan Universitas Lampung (Unila) pada 2022.
Kasus Unila Jadi Pengingat bagi Pimpinan PTN
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, mengaku prihatin atas dugaan kasus yang kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Menurut Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tersebut, kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 2022 seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pimpinan PTN untuk memperketat pengawasan dan menjaga integritas proses penerimaan mahasiswa.
“Prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus ini, karena sejatinya semenjak dari 2022 kami sudah saling terus mengingatkan, sejak kasus Unila terjadi, betapa pentingnya kita untuk menjaga marwah sistem penerimaan mahasiswa baru,” ujar Eduart.
Ia menjelaskan, prinsip integritas telah diterapkan terutama dalam pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Menurut Eduart, sistem seleksi nasional tersebut selama ini telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memiliki mekanisme yang dirancang untuk meminimalkan potensi kecurangan.
“Dan itu sudah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab, terutama dari SNPMB, baik SNBP, SNBT, yang bisa kita katakan hampir tidak ada kecurangan sama sekali dari sistem penyelenggara,” katanya.
KPK Pernah Bongkar Suap Jalur Mandiri Unila
Kasus yang terjadi di Unsoed memiliki kemiripan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang terungkap melalui OTT KPK pada 2022.
Saat itu, Rektor Unila Prof. Dr. Karomani terjerat perkara suap dalam proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
KPK saat itu mengungkap dugaan adanya permintaan uang kepada calon mahasiswa dengan nilai mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta agar dapat diterima melalui jalur mandiri.
Dalam proses tersebut, Karomani disebut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta Simanila. Ia juga memerintahkan sejumlah pimpinan Unila untuk melakukan penilaian secara personal, termasuk mempertimbangkan kemampuan finansial orang tua calon mahasiswa.
Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum dan vonis terhadap sejumlah pimpinan Unila.
Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru.
Selain hukuman penjara, Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar serta denda Rp400 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.
Selain Karomani, KPK juga menjerat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.
Integritas Penerimaan Mahasiswa Jadi Sorotan
Terulangnya dugaan perkara serupa di perguruan tinggi negeri menjadi perhatian serius karena penerimaan mahasiswa merupakan salah satu proses penting yang menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Pimpinan perguruan tinggi diharapkan memastikan seluruh proses penerimaan mahasiswa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Penguatan pengawasan juga diperlukan, terutama pada jalur seleksi mandiri yang memiliki mekanisme dan kebijakan berbeda dari seleksi nasional.
Kasus Unila pada 2022 telah menjadi peringatan bagi perguruan tinggi negeri. Dengan adanya OTT KPK di Unsoed, penguatan integritas dan transparansi penerimaan mahasiswa kembali menjadi pekerjaan penting bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.









