Jakarta, 22 Agustus 2026 — Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc. Agr., IPU, ASEAN Eng, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. KPK menyebut terdapat uang ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa di fakultas tersebut.
Akhmad Sodiq merupakan Guru Besar Fakultas Peternakan Unsoed. Ia menjabat sebagai Rektor Unsoed sejak 2022 dan kembali terpilih untuk memimpin universitas tersebut hingga 2030.
Selain Akhmad Sodiq, KPK juga mengamankan dua wakil rektor, yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Ir. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno. KPK kemudian mengklarifikasi bahwa hanya Norman dan Kuat yang terjaring OTT dari jajaran wakil rektor tersebut.
Dugaan Praktik Penerimaan Mahasiswa
KPK kemudian mengungkap adanya sejumlah dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada periode 2025–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan Akhmad Sodiq.
Pada klaster pertama, KPK menduga Sodiq mengetahui adanya permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan dua pihak perantara.
Pada klaster kedua, KPK menyebut Sodiq memberikan perintah kepada keponakannya, MYN alias Nono, ketika proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri berlangsung pada 2025 dan 2026.
Sementara pada klaster ketiga, Sodiq diduga mengetahui komunikasi dan penerimaan uang oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa. Setelah menerima laporan mengenai pembayaran tersebut, Sodiq disebut memberikan akses kepada bawahannya untuk memberikan persetujuan kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Norman Arie, Wakil Rektor Termuda Unsoed
Norman Arie Prayogo merupakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed. Ia sebelumnya dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Bioteknologi Reproduksi Ikan pada 2025.
Norman menjadi salah satu pimpinan Unsoed yang diamankan dalam OTT KPK bersama Akhmad Sodiq dan Kuat Puji Prayitno.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, ES, serta dua pihak perantara berinisial DMW dan AW sebagai tersangka. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kembali Terjadi Setelah Kasus Unila
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed mengingatkan publik pada perkara serupa yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.
Saat itu, Rektor Unila Karomani terjerat kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK mengungkap adanya permintaan uang kepada calon mahasiswa agar dapat diterima melalui jalur tersebut.
Karomani kemudian divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar serta denda sesuai putusan pengadilan.
Dua pimpinan Unila lainnya, yakni Heryandi dan Muhammad Basri, juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi peringatan bagi perguruan tinggi negeri untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Terungkapnya perkara di Unsoed kembali menempatkan mekanisme seleksi mahasiswa, khususnya jalur mandiri, dalam sorotan publik.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan korupsi, termasuk aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.









