Lindungi Siswa dari Dampak Asap Kebakaran Hutan, Pemkab Kotim Terapkan Belajar dari Rumah
Kotawaringin Timur, 22 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah dan mengalihkannya menjadi Belajar dari Rumah (BDR). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap siswa dan tenaga pendidikan dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi bencana.
“Kebijakan ini dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman,” kata Halikinnor, Jumat (21/8/2026).
Belajar dari Rumah Selama Kualitas Udara Belum Sehat
Kebijakan BDR dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026 tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran selama kondisi kabut asap dan kekeringan.
Pembelajaran dari rumah diberlakukan sejak surat edaran diterbitkan hingga kualitas udara kembali berada dalam kondisi baik atau sehat. Kondisi kualitas udara akan dipantau melalui aplikasi ISPUnet atau laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup.
Manfaatkan Rumah Pendidikan dan SIBI
Selama pelaksanaan BDR, satuan pendidikan diarahkan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran digital.
Guru dan siswa dapat menggunakan Platform Rumah Pendidikan melalui akun belajar.id. Selain itu, sumber belajar dapat memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung pembelajaran jarak jauh lainnya.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung meskipun siswa tidak datang ke sekolah secara langsung.
Pengawas Sekolah Diminta Pantau BDR
Pemkab Kotim juga meminta pengawas sekolah dan penilik melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan BDR di satuan pendidikan binaan masing-masing.
Hasil pemantauan tersebut wajib dilaporkan setiap hari kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan surat edaran tersebut sebagai lampiran Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Halikinnor menekankan bahwa keberhasilan kebijakan belajar dari rumah juga membutuhkan keterlibatan orang tua atau wali murid.
Orang tua diminta memastikan anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah secara penuh serta menghindari aktivitas di luar rumah selama kabut asap masih berbahaya.
“Peran orang tua juga sangat penting untuk tetap mengawasi anak-anak mereka. Jangan dibiarkan bermain di luar rumah saat kabut asap,” ujar Halikinnor.
Menurutnya, anak-anak sebaiknya tetap berada di dalam rumah agar tujuan utama kebijakan BDR, yaitu melindungi kesehatan mereka dari paparan asap karhutla, dapat tercapai.
“Kalau dibiarkan, ya buat apa kita memperlakukan belajar dari rumah. Kan tujuan kebijakan ini untuk melindungi anak-anak dari asap,” tegasnya.
Pendidikan Tetap Berjalan di Tengah Karhutla
Pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran dari rumah menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara keselamatan siswa dan keberlangsungan pendidikan.
Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi kualitas udara. Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi udara dinyatakan aman dan sehat bagi peserta didik maupun tenaga pendidikan.









