Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026 dimulai pada Senin, 26 Oktober 2026. Para peserta diimbau memahami tata tertib ujian agar dapat mengikuti asesmen dengan tertib dan terhindar dari pelanggaran.
Tata tertib TKA tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Aturan tersebut mengatur ketentuan bagi peserta sejak memasuki ruang ujian hingga tes selesai.
Selain memahami materi, siswa perlu memperhatikan ketentuan kehadiran, penggunaan perangkat elektronik, identitas peserta, hingga larangan melakukan kecurangan.
1. Peserta Wajib Datang Tepat Waktu
Peserta TKA harus memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum tes dimulai. Siswa yang terlambat masih diberikan toleransi maksimal 15 menit, tetapi hanya dapat mengikuti ujian setelah memperoleh izin dari pengawas ruang.
Peserta juga wajib masuk sesuai sesi yang telah ditentukan dan menempati tempat duduk yang disediakan. Sebelum ujian dimulai, siswa harus mengisi daftar hadir serta meletakkan tas dan buku di tempat yang telah ditentukan panitia.
Ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan lancar.
2. Dilarang Membawa Ponsel dan Alat Bantu Terlarang
Selama mengikuti TKA, peserta dilarang membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, serta alat bantu sejenis yang tidak diperbolehkan dalam ruang ujian.
Tas dan buku harus diletakkan di tempat yang telah disediakan. Peserta juga perlu mengikuti arahan pengawas mengenai perlengkapan yang boleh digunakan.
Ketentuan ini bertujuan menjaga kejujuran dan memastikan setiap siswa mengerjakan soal berdasarkan kemampuan sendiri.
3. Login Harus Menggunakan Identitas yang Sesuai
Sebelum mengerjakan soal, peserta harus masuk ke aplikasi TKA menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diberikan pengawas.
Ujian wajib dikerjakan oleh peserta yang identitasnya terdaftar. Peserta tidak boleh meminta orang lain mengerjakan soal atau mengikuti ujian dengan menggunakan identitas yang berbeda.
Jika terjadi kendala saat masuk ke aplikasi atau selama ujian berlangsung, peserta harus segera melapor kepada proktor atau pengawas ruang.
4. Peserta Tidak Boleh Menyontek atau Bekerja Sama
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban atau melanggar integritas asesmen.
Beberapa larangan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.
- Menggunakan alat bantu yang tidak diperbolehkan.
- Meminta bantuan orang lain untuk menjawab soal.
- Menggunakan joki.
- Membuat kegaduhan yang mengganggu pelaksanaan ujian.
- Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA.
Peserta juga tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas. Apabila menemukan kendala teknis, siswa harus segera menyampaikannya kepada petugas yang berwenang.
5. Kenali Jenis Pelanggaran TKA
Dalam pedoman pelaksanaan, pelanggaran peserta dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran ringan
Contohnya terlambat memasuki ruang ujian, tidak menempati tempat duduk sesuai penempatan, tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan, atau tidak mengisi daftar hadir.
Pelanggaran sedang
Contohnya menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang tidak sesuai kartu login, meninggalkan ruang ujian tanpa izin, tidak segera melaporkan kendala teknis, atau membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban.
Pelanggaran berat
Contohnya ujian dikerjakan oleh orang lain, membawa atau menggunakan alat bantu terlarang, merekam atau menyebarkan soal, menyontek, bekerja sama dengan peserta lain, serta meminta bantuan pihak lain untuk menjawab soal.
Peserta perlu memahami bahwa tindakan yang dianggap sepele sekalipun dapat masuk kategori pelanggaran apabila bertentangan dengan ketentuan resmi.
6. Ini Sanksi bagi Peserta yang Melanggar
Peserta yang melanggar tata tertib dapat dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan penyelenggara.
Sanksi yang tercantum dalam pedoman meliputi:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara sesuai kewenangannya.
- Dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Penerapan sanksi mengikuti ketentuan dan proses pemeriksaan yang berlaku. Karena itu, peserta sebaiknya tidak mengambil risiko dengan melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai kecurangan.
7. Jadwal Pelaksanaan TKA SMA/SMK 2026
Pelaksanaan utama TKA jenjang SMA/SMK dan sederajat berlangsung dalam dua gelombang.
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Gelombang 1 | 26–29 Oktober 2026 |
| Gelombang 2 | 2–5 November 2026 |
| Pelaksanaan susulan | 16–29 November 2026 |
| Pengumuman hasil | 23 Desember 2026 |
Peserta perlu memastikan jadwal, sesi, dan lokasi ujian melalui sekolah masing-masing. Jadwal individu dapat berbeda sesuai pembagian gelombang dan sesi yang ditetapkan.
Peserta Diimbau Mengikuti TKA dengan Jujur
TKA merupakan asesmen untuk memperoleh informasi mengenai capaian akademik siswa. Hasilnya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi pendidikan selanjutnya, tetapi tidak menentukan kelulusan siswa dari sekolah.
Karena itu, peserta diharapkan mengikuti ujian dengan tenang, percaya diri, dan mengerjakan soal secara mandiri. Memahami tata tertib sejak awal menjadi salah satu langkah penting agar pelaksanaan TKA berjalan tertib, adil, dan dapat dipercaya.



