Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan 17 perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memantau jalannya ujian secara daring.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran seperti siaran langsung atau live streaming saat ujian berlangsung, penyebaran soal, serta tindakan tidak sesuai aturan yang berpotensi merusak integritas asesmen.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA dipantau melalui sistem pengawasan nasional yang terintegrasi. Dengan demikian, proses ujian tidak hanya bergantung pada pengawasan langsung di ruang kelas, tetapi juga pemantauan dari pusat.
1. Kemendikdasmen Libatkan 17 PTN untuk Mengawasi TKA
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pengawasan TKA dilakukan secara daring dengan dukungan teknologi konferensi video.
Sebanyak 17 PTN dilibatkan untuk membantu memantau pelaksanaan ujian. Pemantauan ini bertujuan memastikan proses pengawasan di ruang ujian berjalan sesuai prosedur.
Pengawasan secara virtual dilakukan melalui Zoom. Kamera di ruang ujian digunakan untuk membantu penyelia melihat kondisi ruang dan mengamati kemungkinan adanya aktivitas yang mencurigakan.
Selain melibatkan perguruan tinggi, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), terutama terkait pemantauan aktivitas di media sosial yang berpotensi melanggar ketentuan TKA.
2. Pengawasan Dilakukan Secara Langsung dan Daring
Sistem pengawasan TKA 2026 menggunakan dua mekanisme yang saling melengkapi, yaitu pengawasan langsung oleh pengawas ruang dan pemantauan daring oleh penyelia.
Pengawas ruang bertugas mengawasi peserta secara langsung selama ujian berlangsung. Tugasnya mencakup memverifikasi identitas peserta, menjelaskan tata tertib, menjaga ketertiban, serta mencatat kejadian atau dugaan pelanggaran.
Sementara itu, penyelia dari perguruan tinggi memantau pelaksanaan pengawasan melalui konferensi video. Pemantauan ini membantu memastikan prosedur dijalankan sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi persiapan resmi Kemendikdasmen, pelaksanaan TKA 2026 melibatkan 50.474 pengawas ruang dan 1.710 penyelia. Jumlah tersebut menunjukkan skala pengawasan yang disiapkan untuk menjaga integritas asesmen nasional.
3. Mencegah Live Streaming dan Penyebaran Soal
Salah satu perhatian Kemendikdasmen adalah mencegah peserta maupun petugas melakukan siaran langsung selama ujian berlangsung.
Pengalaman pelaksanaan TKA sebelumnya menjadi bahan evaluasi agar pelanggaran serupa tidak terulang. Selain live streaming, penyebaran foto atau video soal dan aktivitas jual beli soal juga menjadi perhatian dalam menjaga kerahasiaan ujian.
Karena itu, peserta dilarang merekam, memotret, atau menyebarluaskan soal. Pengawas juga wajib menjaga kerahasiaan dan tidak boleh memberikan petunjuk atau bantuan yang berkaitan dengan jawaban.
Pengawasan digital diharapkan membantu mendeteksi dugaan pelanggaran dengan lebih cepat. Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
4. Pengawas yang Melakukan Kecurangan Bisa Ditindak
Kemendikdasmen menegaskan bahwa aturan integritas tidak hanya berlaku bagi peserta, tetapi juga bagi pengawas dan petugas pelaksana.
Pengawas dilarang membantu peserta menjawab soal, memberikan isyarat, merekam atau memotret soal, serta menyebarkan gambar maupun video dari aplikasi konferensi video.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penyelenggara akan melakukan penanganan sesuai ketentuan. Sanksi dapat diberlakukan terhadap peserta maupun petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga agar hasil TKA benar-benar mencerminkan kemampuan peserta, bukan dipengaruhi bantuan yang tidak semestinya.
5. Mendikdasmen Ingatkan TKA Bukan Penentu Kelulusan
Abdul Mu’ti kembali mengingatkan bahwa TKA bukan penentu kelulusan siswa dari sekolah dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia mengajak peserta untuk mengerjakan soal dengan jujur, percaya diri, dan mengandalkan kemampuan sendiri. Menurutnya, TKA tidak hanya berkaitan dengan capaian akademik, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun karakter kejujuran.
Nilai TKA dapat dimanfaatkan sebagai informasi mengenai kemampuan akademik siswa dan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi pendidikan berikutnya sesuai kebijakan yang berlaku.
Karena itu, siswa tidak perlu melakukan kecurangan demi memperoleh nilai tinggi. Hasil asesmen yang kredibel justru bergantung pada proses yang dijalankan secara jujur.
6. Jadwal Pelaksanaan TKA SMA/SMK 2026
Pelaksanaan reguler TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026 dibagi ke dalam beberapa gelombang dan sesi.
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Gelombang pertama | 26–29 Oktober 2026 |
| Gelombang kedua | 2–5 November 2026 |
| Jadwal susulan | Sesuai ketentuan dan kondisi peserta |
| Pengumuman hasil | 23 Desember 2026 |
Peserta perlu memeriksa jadwal masing-masing melalui sekolah karena waktu ujian ditentukan berdasarkan gelombang dan sesi yang telah ditetapkan.
Melalui pengawasan langsung, pemantauan daring, serta koordinasi dengan perguruan tinggi dan Kemkomdigi, Kemendikdasmen berharap TKA 2026 berlangsung tertib dan berintegritas. Seluruh pihak diingatkan untuk mematuhi aturan agar hasil asesmen dapat dipercaya dan digunakan sesuai tujuan pendidikan.








