Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggandeng 17 perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengawasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecurangan, termasuk dugaan penyebaran soal melalui siaran langsung di media sosial.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem pemantauan secara nasional agar pelaksanaan TKA berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah peninjauan pelaksanaan TKA di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pengawasan TKA Dilakukan Secara Daring
Kemendikdasmen melakukan pemantauan pelaksanaan TKA secara daring dengan melibatkan sejumlah pihak. Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), terutama untuk mengawasi aktivitas di media sosial dan mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pemerintah bekerja sama dengan 17 PTN untuk membantu mengawasi jalannya ujian.
Pemantauan dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi konferensi video, termasuk Zoom. Melalui sistem tersebut, penyelia dapat memantau kondisi ruang ujian dan mengawasi pelaksanaan tugas pengawas secara daring.
Pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaksanaan TKA, sekaligus mengurangi peluang terjadinya tindakan yang melanggar aturan.
Kemendikdasmen Ingatkan Siswa untuk Jujur
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian untuk mengukur kemampuan akademik. Pelaksanaan tes ini juga menjadi kesempatan untuk membangun karakter siswa, khususnya kejujuran dan rasa percaya diri.
Ia mengingatkan peserta agar mengerjakan soal secara mandiri dan tidak melakukan kecurangan. Siswa juga diharapkan mengikuti ujian dengan sungguh-sungguh tanpa menganggap TKA hanya sebagai kegiatan formalitas.
Menurut Mu’ti, nilai akademik bukan satu-satunya hal yang penting. Sikap jujur, percaya diri, dan bertanggung jawab juga menjadi nilai yang perlu ditanamkan melalui pelaksanaan tes.
Pengawas yang Melakukan Kecurangan Bisa Dikenai Sanksi
Kemendikdasmen menegaskan bahwa aturan dan sanksi tetap diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran selama TKA berlangsung. Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta maupun pengawas yang terbukti melakukan kecurangan.
Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kredibilitas hasil TKA. Dengan pengawasan langsung di ruang ujian dan pemantauan daring, pelaksanaan tes diharapkan berlangsung lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
TKA sendiri bukan penentu kelulusan dan tidak bersifat wajib. Meski demikian, peserta diharapkan tetap mengikuti tes dengan jujur agar hasilnya dapat memberikan gambaran kemampuan akademik secara lebih akurat.
Melalui kolaborasi dengan 17 PTN, Kemkomdigi, serta penerapan sistem pemantauan nasional, Kemendikdasmen berupaya memastikan TKA SMA 2026 berlangsung tertib, aman, dan berintegritas.








