Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 perlu memahami tata tertib ujian sebelum memasuki ruang tes. Selain mengatur kedisiplinan peserta, ketentuan tersebut juga bertujuan menjaga kejujuran, keamanan soal, dan kredibilitas hasil asesmen.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi siswa. Pelanggaran dikelompokkan menjadi kategori ringan, sedang, dan berat. Peserta yang terbukti melanggar dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai tata tertib, jenis pelanggaran, dan sanksi TKA ini disampaikan melalui artikel DetikEdu yang terbit pada Senin, 26 Oktober 2026.
Tata Tertib Peserta TKA 2026
Sebelum mengikuti ujian, siswa perlu memperhatikan ketentuan berikut:
- Memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Peserta yang terlambat hadir mendapat toleransi maksimal 15 menit dan hanya dapat mengikuti tes setelah memperoleh izin pengawas ruang.
- Memasuki ruang ujian sesuai sesi yang telah ditentukan.
- Duduk di tempat yang sudah disediakan.
- Tidak membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, maupun alat sejenis yang dilarang.
- Meletakkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
- Mengisi daftar hadir peserta.
- Login ke aplikasi TKA menggunakan nama pengguna dan kata sandi sesuai kartu login dari pengawas.
- Mengerjakan tes sendiri sesuai identitas yang terdaftar. Peserta tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
- Mulai mengerjakan soal setelah menekan tombol mulai.
- Tidak meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
- Tidak membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban ujian.
- Tidak menyontek, bekerja sama dengan peserta lain, menggunakan joki, atau meminta bantuan pihak lain untuk menjawab soal.
- Segera melaporkan kendala teknis kepada proktor atau pengawas.
- Tidak merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan TKA berjalan tertib dan hasilnya dapat menggambarkan kemampuan akademik peserta secara objektif.
Jenis Pelanggaran dalam Pelaksanaan TKA
1. Pelanggaran Ringan
Pelanggaran ringan berkaitan dengan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap prosedur awal ujian. Contohnya meliputi:
- Terlambat memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan.
- Tidak duduk di tempat yang sesuai dengan sesi dan penempatan.
- Tidak meletakkan tas serta buku di tempat yang telah ditentukan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
2. Pelanggaran Sedang
Pelanggaran sedang mencakup tindakan yang mengganggu prosedur dan kelancaran ujian, antara lain:
- Login menggunakan nama pengguna atau kata sandi yang tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
- Tidak segera melaporkan gangguan teknis kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban pelaksanaan TKA.
3. Pelanggaran Berat
Pelanggaran berat berkaitan dengan tindakan yang dapat merusak integritas ujian. Beberapa contohnya adalah:
- Mengikuti tes menggunakan identitas yang tidak sesuai atau meminta orang lain mengerjakan ujian.
- Membawa atau menggunakan catatan dan perangkat yang dilarang di ruang ujian.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA.
- Bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain untuk menjawab soal.
Peserta harus memahami bahwa tindakan seperti menyontek, menggunakan joki, dan menyebarkan soal bukan sekadar pelanggaran kedisiplinan, tetapi juga dapat mengganggu kerahasiaan serta kredibilitas hasil tes.
Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Aturan TKA
Berdasarkan penjelasan dalam artikel DetikEdu, tindakan atau sanksi terhadap peserta yang melanggar dapat berupa:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara sesuai kewenangannya.
- Dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Penerapan sanksi dilakukan sesuai ketentuan dan penanganan pelanggaran yang berlaku. Karena itu, siswa sebaiknya tidak mengambil risiko dengan melakukan tindakan yang melanggar tata tertib.
Siswa Diminta Menjaga Kejujuran Selama TKA
TKA merupakan asesmen untuk mengukur kemampuan akademik siswa. Oleh sebab itu, pelaksanaannya perlu dijalankan dengan jujur, tertib, dan bertanggung jawab.
Peserta disarankan datang sesuai jadwal, memeriksa identitas serta kartu login, menyimpan barang yang dilarang, dan mengikuti arahan pengawas. Jika mengalami masalah teknis, siswa harus segera melapor agar kendala dapat ditangani sesuai prosedur.
Catatan regulasi: Artikel DetikEdu merujuk pada Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025. Namun, pedoman tersebut telah digantikan oleh Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Untuk memastikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk rincian klasifikasi pelanggaran dan sanksinya, peserta dan sekolah perlu mengacu pada pedoman terbaru.








