JAKARTA – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan menuai perhatian. Materi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma dan meningkatkan risiko perundungan terhadap siswa yang dianggap berbeda.
Peneliti bidang keberagaman gender, Dede Oetomo, menilai pendekatan pencegahan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak berdampak negatif terhadap hubungan sosial peserta didik di lingkungan sekolah.
Menurutnya, materi yang memberikan label tertentu kepada kelompok atau individu berisiko membuka ruang bagi tindakan diskriminatif dan perundungan antarsiswa.
Peneliti Khawatir Materi Pencegahan LGBTQ Picu Perundungan
Dede Oetomo menjelaskan bahwa perundungan di sekolah dapat muncul melalui penilaian terhadap penampilan, ekspresi gender, hingga cara seseorang berperilaku.
Sebagai contoh, siswa laki-laki yang dianggap kurang maskulin atau memiliki penampilan berbeda dari standar mayoritas dapat menjadi sasaran ejekan teman sebaya.
Menurut Dede, apabila materi pendidikan disampaikan tanpa pendekatan yang tepat, siswa bisa menganggap perilaku mengejek atau mengucilkan teman sebagai sesuatu yang dibenarkan.
Dampaknya tidak hanya berupa konflik antarsiswa. Anak yang mengalami perundungan juga berisiko menarik diri dari lingkungan sosial, kehilangan semangat bersekolah, hingga mengalami tekanan psikologis.
Ia mengingatkan bahwa perundungan yang berlangsung terus-menerus dapat menimbulkan dampak serius bagi kondisi dan keselamatan anak.
Guru Juga Berpotensi Mengalami Stigma
Risiko stigma, menurut Dede, tidak hanya dapat dialami peserta didik, tetapi juga tenaga pendidik.
Guru laki-laki yang dianggap memiliki penampilan atau perilaku tidak sesuai dengan standar maskulinitas sebagian masyarakat berpotensi menjadi bahan pembicaraan maupun sasaran perundungan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan stigma dapat meluas ke lingkungan sekolah dan memengaruhi hubungan antara siswa, guru, serta warga sekolah lainnya.
Karena itu, ia menilai pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membangun hubungan sosial tanpa mengalami perlakuan diskriminatif.
Kemenag Targetkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum
Sebelumnya, Kementerian Agama tengah menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan bahwa materi tersebut dirancang untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan.
Penyusunan materi dilakukan dengan melibatkan pemuka agama, akademisi, dan sejumlah pihak terkait. Pendekatan yang digunakan juga mempertimbangkan pandangan serta tafsir masing-masing agama.
Kemenag menargetkan integrasi materi tersebut dapat dimulai pada akhir 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027.
Materi tersebut direncanakan menjadi salah satu bahan edukasi bagi peserta didik sekaligus acuan bagi pemuka dan penyuluh agama ketika memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dede Oetomo Dorong Pendidikan Seksualitas Komprehensif
Sebagai alternatif, Dede Oetomo mendorong pemerintah mengembangkan pendidikan seksualitas komprehensif bagi peserta didik.
Menurutnya, pendidikan tersebut penting untuk membantu anak memahami kesehatan reproduksi, hubungan yang sehat, batasan pribadi, serta risiko dalam hubungan sosial dan romantis.
Pendidikan seksualitas juga dinilai perlu memberikan pemahaman mengenai cara menjaga diri, menghormati orang lain, dan membangun relasi yang dilandasi rasa saling menghargai.
Dengan pembelajaran yang sesuai usia dan tahap perkembangan, peserta didik diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai untuk menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari.
Pentingnya Mencegah Perundungan di Lingkungan Sekolah
Perdebatan mengenai rencana materi pencegahan LGBTQ menunjukkan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan pendidikan terhadap kehidupan peserta didik.
Sekolah tidak hanya bertugas menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membangun lingkungan yang mendukung perkembangan karakter, rasa aman, dan penghormatan terhadap sesama.
Pencegahan perundungan perlu dilakukan melalui pendidikan karakter, penguatan empati, komunikasi yang sehat, serta aturan sekolah yang melindungi seluruh warga sekolah dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan demikian, pembahasan materi pendidikan perlu memperhatikan ketepatan informasi, kesesuaian usia peserta didik, serta perlindungan terhadap anak agar tujuan pendidikan tidak justru menimbulkan persoalan sosial baru.




