JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan pada akhir 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027.
Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ di Tangerang Selatan, Selasa (27/10/2026).
Pembahasan ini melibatkan pemuka agama dan kalangan akademisi. Kemenag menyebut penyusunan materi akan dilakukan melalui pendekatan edukatif, keagamaan, serta penguatan peran keluarga.
1. Materi pencegahan LGBTQ ditargetkan masuk kurikulum 2027
Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa salah satu langkah yang sedang disiapkan Kemenag adalah menyisipkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah berjalan.
Menurutnya, integrasi materi dapat dimulai setelah proses pembahasan dan penyusunan bahan ajar selesai.
Kemenag menargetkan penerapannya dapat dimulai pada tiga bulan terakhir 2026. Apabila belum memungkinkan, penyisipan materi ditargetkan paling lambat pada awal tahun ajaran baru 2027.
Rencana tersebut masih berupa target pemerintah dan belum menjadi ketentuan pembelajaran yang resmi diterapkan di seluruh sekolah.
2. Kemenag siapkan materi bersama pemuka agama dan akademisi
Penyusunan materi dilakukan melalui diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemuka agama dan akademisi.
Kemenag ingin menghimpun perspektif yang beragam agar materi yang disiapkan memiliki landasan pembahasan yang lebih luas.
Selain digunakan dalam lingkungan pendidikan, materi tersebut direncanakan menjadi acuan bagi para pemuka agama dan penyuluh yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Dengan adanya bahan acuan bersama, Kemenag berharap penyampaian edukasi di lingkungan masyarakat dapat memiliki rujukan yang terarah.
3. Ada tiga pendekatan yang dibahas Kemenag
Dalam FGD tersebut, Kemenag membahas tiga pendekatan utama untuk menjalankan rencana pencegahan.
Pertama, pendekatan edukatif melalui kurikulum.
Materi edukasi direncanakan disisipkan ke dalam kurikulum pendidikan yang telah berjalan. Pendekatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik melalui proses pendidikan.
Kedua, pendekatan keagamaan.
Kemenag akan menghimpun pandangan dan tafsir dari berbagai agama di Indonesia. Pembahasan ini melibatkan pemuka agama agar materi yang disusun mempertimbangkan keragaman perspektif keagamaan.
Ketiga, penguatan peran keluarga.
Kemenag juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka, hangat, dan saling menghormati di lingkungan keluarga.
Romo Syafi’i menyebut keluarga sebagai lingkungan penting dalam membangun karakter dan memberikan pendampingan kepada anak.
4. Materi juga direncanakan menjadi acuan penyuluh agama
Selain untuk lingkungan pendidikan, materi yang disusun Kemenag direncanakan digunakan sebagai bahan acuan bagi ustaz, pendeta, dan penyuluh agama.
Menurut Romo Syafi’i, pendekatan keagamaan akan mempertimbangkan pandangan masing-masing agama di Indonesia.
Dengan demikian, pembahasan tidak hanya diarahkan pada penyisipan materi ke dalam kurikulum, tetapi juga pada edukasi masyarakat melalui tokoh dan penyuluh agama.
5. Kemenag bahas penguatan komunikasi dalam keluarga
Penguatan keluarga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan FGD. Kemenag menilai komunikasi antara orang tua dan anak perlu dibangun secara terbuka, hangat, dan penuh penghormatan.
Orang tua diharapkan dapat menciptakan lingkungan keluarga yang mendukung anak untuk menyampaikan persoalan atau pengalaman yang mereka hadapi.
Selain komunikasi, pendampingan terhadap aktivitas anak juga menjadi bagian dari pembahasan, termasuk ketika anak berinteraksi di ruang digital.
Pendekatan keluarga tersebut direncanakan menjadi bagian dari upaya edukasi yang berjalan bersama pendekatan pendidikan dan keagamaan.
6. Rencana kebijakan masih membutuhkan pembahasan lanjutan
Target integrasi materi pada akhir 2026 atau awal tahun ajaran 2027 masih memerlukan penyelesaian pembahasan dan penyusunan bahan edukasi.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa materi tersebut sudah resmi menjadi bagian dari kurikulum yang diterapkan di seluruh satuan pendidikan.
Masyarakat dan satuan pendidikan perlu menunggu informasi lanjutan dari Kemenag mengenai bentuk materi, sasaran peserta didik, mekanisme integrasi, serta ketentuan pelaksanaannya.
Perkembangan rencana ini menjadi perhatian karena penyusunan materi pendidikan perlu memperhatikan ketepatan informasi, keragaman masyarakat, perlindungan peserta didik, serta prinsip penghormatan terhadap martabat setiap individu.



