Nilai ambang batas adalah nilai terendah yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi penerimaan sekolah kedinasan pada kementerian atau lembaga.
Diketahui nilai ambang batas ini dibedakan untuk peserta umum dan peserta afirmasi. Berikut penjelasannya:
Peserta Umum
TKP: 156
TIU: 80
TWK: 65
Peserta Afirmasi
Ketentuan passing grade di atas dikecualikan untuk peserta dari daerah tertentu yang memperoleh afirmasi sebagaimana usulan kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.
Bagi peserta afirmasi, passing grade untuk SKD adalah berikut ini:
Nilai kumulatif SKD: minimal 281
Nilai TIU: minimal 55
Untuk diingat hingga kini pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 masih dibuka hingga tanggal 30 April 2023 pukul 23.59 WIB mendatang.
Sedangkan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan sekitar Mei sampai Juni 2023.