JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masuk dalam pendataan cut off 2024 tetap memiliki kesempatan untuk mengajar. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi baru terkait penugasan guru non-ASN bersama kementerian dan lembaga terkait.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, saat menjawab pertanyaan masyarakat dalam program siaran langsung Ngopi (Ngobrol Pintar bareng Bu Nunuk) melalui akun Instagram resminya.
Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merumuskan skema penugasan agar guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan sekolah.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar Meski Tidak Lolos Seleksi
Nunuk menyampaikan bahwa guru non-ASN yang sudah terdata hingga batas waktu pendataan 2024 tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi, pemerintah sedang menyiapkan dukungan regulasi agar mereka tetap memiliki peluang untuk mengajar.
Dengan demikian, guru non-ASN yang belum memperoleh status sebagai aparatur sipil negara tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan bagi kepala daerah dan dinas pendidikan untuk memberikan penugasan kepada guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Skema Penugasan Bersama Kementerian Terkait
Kemendikdasmen saat ini masih membahas skema penugasan baru bersama kementerian dan lembaga terkait. Penyusunan aturan tersebut diperlukan agar keberlanjutan tugas guru non-ASN memiliki dasar hukum yang jelas.
Nunuk menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin guru honorer kehilangan jam mengajar begitu saja. Karena itu, penyesuaian kebijakan sedang dipersiapkan agar pemerintah daerah memiliki kepastian ketika menugaskan kembali guru non-ASN.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik non-ASN.
Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan di Sekolah
Keberadaan guru non-ASN masih memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pendidikan di berbagai daerah. Kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah membuat pemerintah perlu mempertimbangkan keberlanjutan penugasan mereka.
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan pemerintah daerah dapat tetap melaksanakan tugasnya sampai 31 Desember 2026.
Bagaimana Ketentuan Penghasilan Guru Non-ASN?
Dalam kebijakan penugasan tahun 2026, pemerintah juga mengatur ketentuan penghasilan bagi guru non-ASN.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, guru yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh insentif dari Kemendikdasmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga dapat memberikan penghasilan tambahan kepada guru non-ASN berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Regulasi Baru Diharapkan Memberikan Kepastian bagi Guru Honorer
Penyusunan regulasi baru menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan guru non-ASN tetap memiliki ruang pengabdian di dunia pendidikan.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, kepala daerah dan dinas pendidikan diharapkan dapat menjalankan penugasan guru non-ASN berdasarkan landasan hukum yang memadai.
Kepastian tersebut juga diharapkan menjaga stabilitas pembelajaran di sekolah sekaligus memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan tugas para guru yang telah mengabdi.
Meski demikian, skema penugasan baru tersebut masih dalam tahap perumusan. Karena itu, ketentuan teknis dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu menunggu regulasi resmi dari pemerintah.









