Menindaklanjuti semakin mewabahnya Virus COVID-19 di lingkungan DKI Jakarta dan guna memutus tali rantai penyebaran, maka Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No. 32 Tahun 2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada masa darurat COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), dan seruan Gubernur No. 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka disampaikan hal-hal berikut.
- Pembelajarn di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020;
- Para Kepala Bidang Persekolahan dan Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah;
- Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing;
- Pengawas, Penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan data pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas;
- Kepala Satuah Pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif;
- Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah;
- Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik;
- Pelaksanaan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dibatalkan;
- Pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri;
- Kepala Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik melalui laman https://disdik.jakarta.go.id