Dalam rangka penyelenggaraan persuratan yang efektif dan efisien serta untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui kontak fisik langsung dari orang ke orang dalam penyelenggaraan persuratan, surat yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pimpinan unit organisasi Kemendikbud agar dikirim melalui pos elektronik sebagai berikut:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: [email protected]
- Sekretaris Jenderal: [email protected]
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: [email protected]
- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah: [email protected]
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi: [email protected]
- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi: [email protected]
- Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: [email protected]
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan: [email protected]
- Direktur Jenderal Kebudayaan: [email protected]
- Inspektur Jenderal: [email protected]
Surat yang masuk ke posel tersebut akan diproses di Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE). Untuk penelusuran informasi dan status tindak lanjut surat, fitur jejak surat pada SINDE dapat diakses oleh publik tanpa harus melakukan login di laman https://persuratan.kemdikbud.go.id, yaitu dengan memasukkan nomor surat secara lengkap dan kode pengaman.
Keterangan:
1. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait posisi surat, berikut adalah nomor telepon Tata Usaha yang dapat dihubungi:
- TU Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: 021-5733128
- TU Sekretaris Jenderal: 021-57851895
- TU Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: 021 – 57974167, 021-57955141
- TU Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah: 021-5725610, 021-5725057
- TU Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi: 021-57946104
- TU Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi: 021-5725034
- TU Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: 021-4893443, 021-4706287
- TU Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan: 021-5737102
- TU Direktur Jenderal Kebudayaan: 021-5725542
- TU Inspektur Jenderal: 021-5731138
2. Kemendikbud masih menerima surat dalam bentuk fisik (hard copy) jika diperlukan.
3. Jika surat dalam bentuk fisik sudah dikirimkan, salinan lunak (soft file) tidak perlu dikirimkan lagi, begitu pula sebaliknya.