Asas Pemilu 2024
Asas pemilu dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tercantum dalam Bab II, Pasal 2 yang berbunyi:
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.”
Sehingga asas pemilu mencantum 6 poin penting yang biasa dikenal dengan Luber Jurdil. Begini penjelasannya dikutip dari detiknews.
Langsung: Pemilih harus memberikan suara dalam pemilu secara langsung dan tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Umum: pemilu dilakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun dan memiliki kartu identitas. Tidak ada batasan terkait agama, ras, golongan, jenis kelamin, ataupun status sosial.
Bebas: semilih bebas menentukan pilihannya sesuai hati nurani tanpa paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Rahasia: Suara pemilih bersifat rahasia dan tidak boleh diberitahu kepada pihak manapun.
Jujur: seluruh elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai undang-undang yang berlaku atau ada sanksi yang mengancam jika ditemukan pelanggaran
Adil: setiap pemilih dan partai politik harus mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Prinsip Pemilu 2024
Masih mengutip peraturan yang sama, prinsip pemilu tertuang dalam Bab II Pasal (3) yang berbunyi:
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (asas) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif, dan
- Efisien.