idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, 7 July 2026
  • Beranda
  • Berita

    SPMB 2026 Solo dan Sukoharjo Berakhir, 155 Kursi SMA/SMK Negeri Tetap Kosong Tanpa Seleksi Tambahan

    SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Beri Kepastian bagi Guru Honorer, Guru Non-ASN Mengaku Lebih Tenang Mengajar

    Bupati Asmat Soroti Guru yang Hanya Hadir Fisik di Kelas, Tegaskan Mengajar Harus Sepenuh Hati

    Bahasa Inggris Resmi Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru

    UMS Gelar Workshop Penulisan PTK dan Penguatan Karakter PPG Calon Guru 2026, Siapkan Guru Profesional dan Berintegritas

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Kemendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP Siap Kerja di Luar Negeri, Jepang Jadi Tujuan Favorit

    TK Ma’had Islam Dukung Program Sambel Terasi Enak, Bantu Transisi PAUD ke SD Lebih Nyaman

    Ribuan Siswa Raih Nilai Sempurna TKA 2026, Bukti Kualitas Pendidikan Terus Meningkat

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tetap Tenang, Tahap Pemetaan SPMB Jabar 2026 Masih Berjalan

    15.825 Mahasiswa Terima KJMU Tahap 1 Tahun 2026, Pemprov DKI Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    FKPP Bekasi: Mayoritas Santri Masuk Pesantren karena Keinginan Orangtua

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Orientasi PPG Guru Tertentu Gelombang 1 Tahun 2026 Digelar Daring, Bekali Guru Siap Ikuti Pembelajaran Digital

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Calon Guru 2026, Simak Syarat, Jadwal, dan Beasiswa Penuh

    Insentif Guru Honorer TK di Kabupaten Malang Dipangkas, DPRD Janji Tindak Lanjuti Aspirasi IGTKI

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Orientasi PPG Guru Tertentu Gelombang 1 Tahun 2026 Digelar Daring, Bekali Guru Siap Ikuti Pembelajaran Digital

    Kemendikdasmen Dapat Dukungan Tokoh Agama, Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Sekolah Negeri dan Swasta Diapresiasi

    Kemendikdasmen Dapat Dukungan Tokoh Agama, Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Sekolah Negeri dan Swasta Diapresiasi

    Nilai TKA Matematika Masih Rendah, Pembelajaran Berbasis Konsep Dinilai Jadi Solusi

    Pentingnya Edukasi Anti-Bullying Sejak Dini untuk Cegah Cyber Sexual Bullying pada Remaja

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Orientasi PPG Guru Tertentu Gelombang 1 Tahun 2026 Digelar Daring, Bekali Guru Siap Ikuti Pembelajaran Digital

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Calon Guru 2026, Simak Syarat, Jadwal, dan Beasiswa Penuh

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Calon Guru 2026, Simak Syarat, Jadwal, dan Beasiswa Penuh

    Kisah Guru Seni di Sidoarjo Jual Karya Gambar Murah demi Semua Murid Bisa Berkarya

    Kasus Perundungan Siswa SMP di Banjarbaru Berujung Laporan Polisi, Wali Kota Dorong Mediasi Damai

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    SPMB 2026 Solo dan Sukoharjo Berakhir, 155 Kursi SMA/SMK Negeri Tetap Kosong Tanpa Seleksi Tambahan

    SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Beri Kepastian bagi Guru Honorer, Guru Non-ASN Mengaku Lebih Tenang Mengajar

    Bupati Asmat Soroti Guru yang Hanya Hadir Fisik di Kelas, Tegaskan Mengajar Harus Sepenuh Hati

    Bahasa Inggris Resmi Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru

    UMS Gelar Workshop Penulisan PTK dan Penguatan Karakter PPG Calon Guru 2026, Siapkan Guru Profesional dan Berintegritas

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Kemendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP Siap Kerja di Luar Negeri, Jepang Jadi Tujuan Favorit

    TK Ma’had Islam Dukung Program Sambel Terasi Enak, Bantu Transisi PAUD ke SD Lebih Nyaman

    Ribuan Siswa Raih Nilai Sempurna TKA 2026, Bukti Kualitas Pendidikan Terus Meningkat

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tetap Tenang, Tahap Pemetaan SPMB Jabar 2026 Masih Berjalan

    15.825 Mahasiswa Terima KJMU Tahap 1 Tahun 2026, Pemprov DKI Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    FKPP Bekasi: Mayoritas Santri Masuk Pesantren karena Keinginan Orangtua

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Orientasi PPG Guru Tertentu Gelombang 1 Tahun 2026 Digelar Daring, Bekali Guru Siap Ikuti Pembelajaran Digital

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Calon Guru 2026, Simak Syarat, Jadwal, dan Beasiswa Penuh

    Insentif Guru Honorer TK di Kabupaten Malang Dipangkas, DPRD Janji Tindak Lanjuti Aspirasi IGTKI

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Orientasi PPG Guru Tertentu Gelombang 1 Tahun 2026 Digelar Daring, Bekali Guru Siap Ikuti Pembelajaran Digital

    Kemendikdasmen Dapat Dukungan Tokoh Agama, Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Sekolah Negeri dan Swasta Diapresiasi

    Kemendikdasmen Dapat Dukungan Tokoh Agama, Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Sekolah Negeri dan Swasta Diapresiasi

    Nilai TKA Matematika Masih Rendah, Pembelajaran Berbasis Konsep Dinilai Jadi Solusi

    Pentingnya Edukasi Anti-Bullying Sejak Dini untuk Cegah Cyber Sexual Bullying pada Remaja

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Orientasi PPG Guru Tertentu Gelombang 1 Tahun 2026 Digelar Daring, Bekali Guru Siap Ikuti Pembelajaran Digital

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Calon Guru 2026, Simak Syarat, Jadwal, dan Beasiswa Penuh

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Cek SIMPKB Mulai 22 Juni

    Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Calon Guru 2026, Simak Syarat, Jadwal, dan Beasiswa Penuh

    Kisah Guru Seni di Sidoarjo Jual Karya Gambar Murah demi Semua Murid Bisa Berkarya

    Kasus Perundungan Siswa SMP di Banjarbaru Berujung Laporan Polisi, Wali Kota Dorong Mediasi Damai

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren

17 October 2022
in Artikel, Berita, Sekolah, Tahukah Kamu
3 min read
263
0
Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berikut aturan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan Pelaporan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung.
Dalam hal kekerasan seksual dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, pelapor dapat menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada:

  • penyelenggara satuan pendidikan
  • Dewan Masyayikh
  • Kepala Kantor Kemenag
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenag
  • Kepala Pusa Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, atau Bimas Buddha sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    Laporan kekerasan seksual paling sedikit memuat keterangan mengenai:
  • Identitas pelapor
  • Identitas korban
  • Identitas terduga pelaku
  • Jenis kekerasan seksual yang terjadi
  • Waktu dan tempat kejadian.
    Pelapor penyandang disabilitas wajib didampingi oleh pendamping.
    Pimpinan satuan pendidikan atau pihak yang menerima laporan melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dalam jangka waktu 1 x 24 jam, terhitung sejak pelaporan diterima.
    Klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dilakukan terhadap:
  • Pelapor
  • Saksi
  • Korban
  • Terlapor
  • Pihak lain yang terkait.
    Dalam hal hasil klarifikasi menunjukkan terjadinya kekerasan seksual, pimpinan satuan pendidikan atau yang menerima laporan lalu melaporkan terjadinya kekerasan seksual pada aparat penegak hukum.

Aturan Pelindungan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pimpinan satuan pendidikan memberikan pelindungan terhadap:

  • Korban
  • Saksi
  • Pelapor
  • Anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku.
    Pelindungan diberikan sepanjang pihak terlindung berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan
    Pelindungan diberikan dalam bentuk:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan, dan atau
    pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku meliputi:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Perlakuan secara manusiawi.
    Aturan Pendampingan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pendampingan oleh pendamping terhadap saksi, korban, dan anak Pelaku Kekerasan Seksual.
    Pendampingan meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Perguruan tinggi
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Dinas kesehatan
  • Dinas sosial
  • Organisasi profesi
  • Lembaga bantuan hukum
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Unsur lain.
    Bila saksi atau korban merupakan penyandang disabilitas, pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
    Aturan Penindakan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga Kependidikan, dan peserta didik yang berusia lebih dari 18 tahun.

    Penindakan dilakukan dalam bentuk:
  • Pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya
  • Pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
    Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah di Madrasah & Pesantren
    Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang undangan mengenai disiplin PNS.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan.
    Aturan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, dilaksanakan oleh pendamping
    Pemulihan dilakukan terhadap aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial korban
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Perguruan tinggi
  • Dinas kesehatan
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Organisasi profesi
  • Dinas sosial
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
    Bila korban adalah penyandang disabilitas, pemulihan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Tags: aturan baru penanganan kekerasan seksualaturan pemerintahkekerasan seksualitasKEMENANGsex edicationstop kekerasan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

SPMB 2026 Solo dan Sukoharjo Berakhir, 155 Kursi SMA/SMK Negeri Tetap Kosong Tanpa Seleksi Tambahan

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

SPMB 2026 Solo dan Sukoharjo Berakhir, 155 Kursi SMA/SMK Negeri Tetap Kosong Tanpa Seleksi Tambahan

7 July 2026

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Beri Kepastian bagi Guru Honorer, Guru Non-ASN Mengaku Lebih Tenang Mengajar

7 July 2026

Bupati Asmat Soroti Guru yang Hanya Hadir Fisik di Kelas, Tegaskan Mengajar Harus Sepenuh Hati

7 July 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In