idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, 8 February 2026
  • Beranda
  • Berita
    Dinas Pendidikan DKI Jakarta Gelar Gerakan Jaga Jakarta Bersih Serentak di Kantor dan Satuan Pendidikan

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta Gelar Gerakan Jaga Jakarta Bersih Serentak di Kantor dan Satuan Pendidikan

    Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

    Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

    Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

    Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

    Tiga Jalur Menjadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak Jadi Prioritas Pemerintah

    Tiga Jalur Menjadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak Jadi Prioritas Pemerintah

    Data Anak Sekolah Se Indonesia dijual di Forum Dark Web

    Data Anak Sekolah Se Indonesia dijual di Forum Dark Web

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar
    Data Anak Sekolah Se Indonesia dijual di Forum Dark Web

    Data Anak Sekolah Se Indonesia dijual di Forum Dark Web

    IPB University Siapkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Tidak Mampu

    IPB University Siapkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Tidak Mampu

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Gubernur Jabar Siapkan Rp218 Miliar Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu di SMA/SMK Swasta

    Gubernur Jabar Siapkan Rp218 Miliar Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu di SMA/SMK Swasta

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting
    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Minat ke Sekolah Negeri Menurun, Orang Tua Beralih ke Swasta

    Minat ke Sekolah Negeri Menurun, Orang Tua Beralih ke Swasta

    Child Grooming Bukan Sekadar Kasus Viral, SMAN 5 Tasikmalaya Bekali 1.300 Siswa Teknik Proteksi Diri

    Child Grooming Bukan Sekadar Kasus Viral, SMAN 5 Tasikmalaya Bekali 1.300 Siswa Teknik Proteksi Diri

    Lomba Robotika Jadi Wadah Pembentukan Kompetensi Global Siswa

    Lomba Robotika Jadi Wadah Pembentukan Kompetensi Global Siswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi
    Tiga Jalur Menjadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak Jadi Prioritas Pemerintah

    Tiga Jalur Menjadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak Jadi Prioritas Pemerintah

    Guru PPPK di Kabupaten Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Pemerintah Daerah Diminta Beri Penjelasan

    Guru PPPK di Kabupaten Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Pemerintah Daerah Diminta Beri Penjelasan

    Mulai 2026, Guru ASN Dilarang Rangkap Sebagai Bendahara BOS

    Mulai 2026, Guru ASN Dilarang Rangkap Sebagai Bendahara BOS

    Digitalisasi Pendidikan Buka Ruang Inovasi Belajar di Sekolah

    Digitalisasi Pendidikan Buka Ruang Inovasi Belajar di Sekolah

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional
    Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

    Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    SLB Loka Mandiri Terima Revitalisasi Sarana Pendidikan

    SLB Loka Mandiri Terima Revitalisasi Sarana Pendidikan

    Guru SD Muhammadiyah 9 Malang Naik Level Literasi Puisi Lewat Pendampingan Berbasis AI

    Guru SD Muhammadiyah 9 Malang Naik Level Literasi Puisi Lewat Pendampingan Berbasis AI

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN
    Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

    Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Mulai 2026, Guru ASN Dilarang Rangkap Sebagai Bendahara BOS

    Mulai 2026, Guru ASN Dilarang Rangkap Sebagai Bendahara BOS

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik
    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Alur Pembuatan Surat Keterangan DTSEN

    Alur Pembuatan Surat Keterangan DTSEN

    Tips Cek PIP di Website

    Tips Cek PIP di Website

    Webinar Bersiap Menghadapi TKA

    Webinar Bersiap Menghadapi TKA

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    Komjen Dharmna ” Stop MBG, karena MBG Sarang Korupsi”

    Komjen Dharmna ” Stop MBG, karena MBG Sarang Korupsi”

    Digitalisasi Pendidikan Buka Ruang Inovasi Belajar di Sekolah

    Digitalisasi Pendidikan Buka Ruang Inovasi Belajar di Sekolah

    AI Bukan Pengganti Guru, Kolaborasi Pendidikan Siapkan Siswa Bersaing di Level Global

    AI Bukan Pengganti Guru, Kolaborasi Pendidikan Siapkan Siswa Bersaing di Level Global

    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    Dinas Pendidikan DKI Jakarta Gelar Gerakan Jaga Jakarta Bersih Serentak di Kantor dan Satuan Pendidikan

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta Gelar Gerakan Jaga Jakarta Bersih Serentak di Kantor dan Satuan Pendidikan

    Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

    Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

    Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

    Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

    Tiga Jalur Menjadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak Jadi Prioritas Pemerintah

    Tiga Jalur Menjadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak Jadi Prioritas Pemerintah

    Data Anak Sekolah Se Indonesia dijual di Forum Dark Web

    Data Anak Sekolah Se Indonesia dijual di Forum Dark Web

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar
    Data Anak Sekolah Se Indonesia dijual di Forum Dark Web

    Data Anak Sekolah Se Indonesia dijual di Forum Dark Web

    IPB University Siapkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Tidak Mampu

    IPB University Siapkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Tidak Mampu

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Gubernur Jabar Siapkan Rp218 Miliar Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu di SMA/SMK Swasta

    Gubernur Jabar Siapkan Rp218 Miliar Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu di SMA/SMK Swasta

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting
    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Minat ke Sekolah Negeri Menurun, Orang Tua Beralih ke Swasta

    Minat ke Sekolah Negeri Menurun, Orang Tua Beralih ke Swasta

    Child Grooming Bukan Sekadar Kasus Viral, SMAN 5 Tasikmalaya Bekali 1.300 Siswa Teknik Proteksi Diri

    Child Grooming Bukan Sekadar Kasus Viral, SMAN 5 Tasikmalaya Bekali 1.300 Siswa Teknik Proteksi Diri

    Lomba Robotika Jadi Wadah Pembentukan Kompetensi Global Siswa

    Lomba Robotika Jadi Wadah Pembentukan Kompetensi Global Siswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi
    Tiga Jalur Menjadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak Jadi Prioritas Pemerintah

    Tiga Jalur Menjadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak Jadi Prioritas Pemerintah

    Guru PPPK di Kabupaten Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Pemerintah Daerah Diminta Beri Penjelasan

    Guru PPPK di Kabupaten Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Pemerintah Daerah Diminta Beri Penjelasan

    Mulai 2026, Guru ASN Dilarang Rangkap Sebagai Bendahara BOS

    Mulai 2026, Guru ASN Dilarang Rangkap Sebagai Bendahara BOS

    Digitalisasi Pendidikan Buka Ruang Inovasi Belajar di Sekolah

    Digitalisasi Pendidikan Buka Ruang Inovasi Belajar di Sekolah

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional
    Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

    Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    SLB Loka Mandiri Terima Revitalisasi Sarana Pendidikan

    SLB Loka Mandiri Terima Revitalisasi Sarana Pendidikan

    Guru SD Muhammadiyah 9 Malang Naik Level Literasi Puisi Lewat Pendampingan Berbasis AI

    Guru SD Muhammadiyah 9 Malang Naik Level Literasi Puisi Lewat Pendampingan Berbasis AI

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN
    Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

    Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Sertifikat Yang Bisa Digunakan Untuk Daftar SNBP 2026

    Mulai 2026, Guru ASN Dilarang Rangkap Sebagai Bendahara BOS

    Mulai 2026, Guru ASN Dilarang Rangkap Sebagai Bendahara BOS

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik
    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Alur Pembuatan Surat Keterangan DTSEN

    Alur Pembuatan Surat Keterangan DTSEN

    Tips Cek PIP di Website

    Tips Cek PIP di Website

    Webinar Bersiap Menghadapi TKA

    Webinar Bersiap Menghadapi TKA

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    Komjen Dharmna ” Stop MBG, karena MBG Sarang Korupsi”

    Komjen Dharmna ” Stop MBG, karena MBG Sarang Korupsi”

    Digitalisasi Pendidikan Buka Ruang Inovasi Belajar di Sekolah

    Digitalisasi Pendidikan Buka Ruang Inovasi Belajar di Sekolah

    AI Bukan Pengganti Guru, Kolaborasi Pendidikan Siapkan Siswa Bersaing di Level Global

    AI Bukan Pengganti Guru, Kolaborasi Pendidikan Siapkan Siswa Bersaing di Level Global

    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

    Tips Orangtua Menghadapi Anak SMA Kelas X

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren

17 October 2022
in Artikel, Berita, Sekolah, Tahukah Kamu
3 min read
260
0
Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berikut aturan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan Pelaporan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung.
Dalam hal kekerasan seksual dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, pelapor dapat menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada:

  • penyelenggara satuan pendidikan
  • Dewan Masyayikh
  • Kepala Kantor Kemenag
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenag
  • Kepala Pusa Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, atau Bimas Buddha sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    Laporan kekerasan seksual paling sedikit memuat keterangan mengenai:
  • Identitas pelapor
  • Identitas korban
  • Identitas terduga pelaku
  • Jenis kekerasan seksual yang terjadi
  • Waktu dan tempat kejadian.
    Pelapor penyandang disabilitas wajib didampingi oleh pendamping.
    Pimpinan satuan pendidikan atau pihak yang menerima laporan melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dalam jangka waktu 1 x 24 jam, terhitung sejak pelaporan diterima.
    Klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dilakukan terhadap:
  • Pelapor
  • Saksi
  • Korban
  • Terlapor
  • Pihak lain yang terkait.
    Dalam hal hasil klarifikasi menunjukkan terjadinya kekerasan seksual, pimpinan satuan pendidikan atau yang menerima laporan lalu melaporkan terjadinya kekerasan seksual pada aparat penegak hukum.

Aturan Pelindungan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pimpinan satuan pendidikan memberikan pelindungan terhadap:

  • Korban
  • Saksi
  • Pelapor
  • Anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku.
    Pelindungan diberikan sepanjang pihak terlindung berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan
    Pelindungan diberikan dalam bentuk:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan, dan atau
    pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku meliputi:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Perlakuan secara manusiawi.
    Aturan Pendampingan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pendampingan oleh pendamping terhadap saksi, korban, dan anak Pelaku Kekerasan Seksual.
    Pendampingan meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Perguruan tinggi
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Dinas kesehatan
  • Dinas sosial
  • Organisasi profesi
  • Lembaga bantuan hukum
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Unsur lain.
    Bila saksi atau korban merupakan penyandang disabilitas, pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
    Aturan Penindakan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga Kependidikan, dan peserta didik yang berusia lebih dari 18 tahun.

    Penindakan dilakukan dalam bentuk:
  • Pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya
  • Pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
    Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah di Madrasah & Pesantren
    Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang undangan mengenai disiplin PNS.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan.
    Aturan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, dilaksanakan oleh pendamping
    Pemulihan dilakukan terhadap aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial korban
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Perguruan tinggi
  • Dinas kesehatan
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Organisasi profesi
  • Dinas sosial
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
    Bila korban adalah penyandang disabilitas, pemulihan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Tags: aturan baru penanganan kekerasan seksualaturan pemerintahkekerasan seksualitasKEMENANGsex edicationstop kekerasan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Gelar Gerakan Jaga Jakarta Bersih Serentak di Kantor dan Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Gelar Gerakan Jaga Jakarta Bersih Serentak di Kantor dan Satuan Pendidikan

0
idsch.id - Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

0
idsch.id - Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

0
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Gelar Gerakan Jaga Jakarta Bersih Serentak di Kantor dan Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Gelar Gerakan Jaga Jakarta Bersih Serentak di Kantor dan Satuan Pendidikan

8 February 2026
Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

Panduan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar Tahun 2026

8 February 2026
Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

Langkah-langkah Cek Residu Di VervalPD

8 February 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In