idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, 5 December 2025
  • Beranda
  • Berita
    Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

    Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

    7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

    7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

    Cek Syarat PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan Cara Daftarnya

    Cek Syarat PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan Cara Daftarnya

    Mulai 2026, Singapura Larang Siswa Gunakan Smartphone dan Smartwatch di Sekolah

    Mulai 2026, Singapura Larang Siswa Gunakan Smartphone dan Smartwatch di Sekolah

    Apa itu Deforestasi Diduga Jadi Pemicu Bencana di Sumatra

    Apa itu Deforestasi Diduga Jadi Pemicu Bencana di Sumatra

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar
    Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

    Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Siswa Indonesia Raih Medali di International Junior Science Olympiad (IJSO) ke-22

    Siswa Indonesia Raih Medali di International Junior Science Olympiad (IJSO) ke-22

    Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkot Bekasi

    Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkot Bekasi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting
    Orang Tua di SDN Pejaten Barat 1 Pagi Turun Tangan Awasi Distribusi Makan Bergizi (MBG)

    Orang Tua di SDN Pejaten Barat 1 Pagi Turun Tangan Awasi Distribusi Makan Bergizi (MBG)

    8 Tanda Anak Remaja yang Terlalu Ambisius

    8 Tanda Anak Remaja yang Terlalu Ambisius

    Hal Yang Orang Tua Lakukan Jika Anak Minta Berhenti Kursus/ Ekskul

    10 Hal Yang Tidak Boleh dilakukan Ayah Ketika Anak Remaja

    10 Hal Yang Tidak Boleh dilakukan Ayah Ketika Anak Remaja

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi
    Cek Syarat PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan Cara Daftarnya

    Cek Syarat PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan Cara Daftarnya

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Perbedaan PBL dan PjBL

    Perbedaan PBL dan PjBL

    Kasus Pak Mansur Guru SDN 2 Kendari: Puluhan Tahun Mengabdi, Kini Terjerat Vonis 5 Tahun Tanpa Bukti Kuat

    Kasus Pak Mansur Guru SDN 2 Kendari: Puluhan Tahun Mengabdi, Kini Terjerat Vonis 5 Tahun Tanpa Bukti Kuat

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional
    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    10 Pekerjaan yang Cocok untuk Gen Z di Tahun 2026

    10 Pekerjaan yang Cocok untuk Gen Z di Tahun 2026

    UPI Gratiskan UKT untuk Mahasiswa Jadi Korban Sumatra sampai Lulus

    UPI Gratiskan UKT untuk Mahasiswa Jadi Korban Sumatra sampai Lulus

    Ini dia Profil 5 BINUS SCHOOL di Indonesia

    Ini dia Profil 5 BINUS SCHOOL di Indonesia

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN
    Jadwal Lengkap dan Syarat SNPMB 2026

    Jadwal Lengkap dan Syarat SNPMB 2026

    Pembukaan Peserta Microcredential Batch-3 Dibuka

    Pembukaan Peserta Microcredential Batch-3 Dibuka

    Pelatihan Pengenalan Pengelolaan Perpustakaan Berbasis Massive Open Online Course (MOOC)

    Pelatihan Pengenalan Pengelolaan Perpustakaan Berbasis Massive Open Online Course (MOOC)

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik
    Tips Berpretasi Ala Anak Berprestasi

    Tips Berpretasi Ala Anak Berprestasi

    Cara Unduh e-Rapor SMP versi 2025.2

    Cara Unduh e-Rapor SMP versi 2025.2

    Tips  Re-Instal bagi pengguna e-Rapor SMP versi 2025.1

    Tips Re-Instal bagi pengguna e-Rapor SMP versi 2025.1

    Prinsip Pembelajaran Mendalam: Kunci untuk Pengalaman Belajar yang Optimal

    Prinsip Pembelajaran Mendalam: Kunci untuk Pengalaman Belajar yang Optimal

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

    7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

    5 Negara Buka Kuliah Gratis 2026 dan Dapat Tunjangan

    5 Negara Buka Kuliah Gratis 2026 dan Dapat Tunjangan

    Mulai 2026, Singapura Larang Siswa Gunakan Smartphone dan Smartwatch di Sekolah

    Mulai 2026, Singapura Larang Siswa Gunakan Smartphone dan Smartwatch di Sekolah

    Apa itu Deforestasi Diduga Jadi Pemicu Bencana di Sumatra

    Apa itu Deforestasi Diduga Jadi Pemicu Bencana di Sumatra

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

    Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

    7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

    7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

    Cek Syarat PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan Cara Daftarnya

    Cek Syarat PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan Cara Daftarnya

    Mulai 2026, Singapura Larang Siswa Gunakan Smartphone dan Smartwatch di Sekolah

    Mulai 2026, Singapura Larang Siswa Gunakan Smartphone dan Smartwatch di Sekolah

    Apa itu Deforestasi Diduga Jadi Pemicu Bencana di Sumatra

    Apa itu Deforestasi Diduga Jadi Pemicu Bencana di Sumatra

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar
    Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

    Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Siswa Indonesia Raih Medali di International Junior Science Olympiad (IJSO) ke-22

    Siswa Indonesia Raih Medali di International Junior Science Olympiad (IJSO) ke-22

    Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkot Bekasi

    Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkot Bekasi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting
    Orang Tua di SDN Pejaten Barat 1 Pagi Turun Tangan Awasi Distribusi Makan Bergizi (MBG)

    Orang Tua di SDN Pejaten Barat 1 Pagi Turun Tangan Awasi Distribusi Makan Bergizi (MBG)

    8 Tanda Anak Remaja yang Terlalu Ambisius

    8 Tanda Anak Remaja yang Terlalu Ambisius

    Hal Yang Orang Tua Lakukan Jika Anak Minta Berhenti Kursus/ Ekskul

    10 Hal Yang Tidak Boleh dilakukan Ayah Ketika Anak Remaja

    10 Hal Yang Tidak Boleh dilakukan Ayah Ketika Anak Remaja

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi
    Cek Syarat PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan Cara Daftarnya

    Cek Syarat PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan Cara Daftarnya

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Perbedaan PBL dan PjBL

    Perbedaan PBL dan PjBL

    Kasus Pak Mansur Guru SDN 2 Kendari: Puluhan Tahun Mengabdi, Kini Terjerat Vonis 5 Tahun Tanpa Bukti Kuat

    Kasus Pak Mansur Guru SDN 2 Kendari: Puluhan Tahun Mengabdi, Kini Terjerat Vonis 5 Tahun Tanpa Bukti Kuat

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional
    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    Pemenang Video Inspiratif Praktik Baik Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun

    10 Pekerjaan yang Cocok untuk Gen Z di Tahun 2026

    10 Pekerjaan yang Cocok untuk Gen Z di Tahun 2026

    UPI Gratiskan UKT untuk Mahasiswa Jadi Korban Sumatra sampai Lulus

    UPI Gratiskan UKT untuk Mahasiswa Jadi Korban Sumatra sampai Lulus

    Ini dia Profil 5 BINUS SCHOOL di Indonesia

    Ini dia Profil 5 BINUS SCHOOL di Indonesia

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN
    Jadwal Lengkap dan Syarat SNPMB 2026

    Jadwal Lengkap dan Syarat SNPMB 2026

    Pembukaan Peserta Microcredential Batch-3 Dibuka

    Pembukaan Peserta Microcredential Batch-3 Dibuka

    Pelatihan Pengenalan Pengelolaan Perpustakaan Berbasis Massive Open Online Course (MOOC)

    Pelatihan Pengenalan Pengelolaan Perpustakaan Berbasis Massive Open Online Course (MOOC)

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik
    Tips Berpretasi Ala Anak Berprestasi

    Tips Berpretasi Ala Anak Berprestasi

    Cara Unduh e-Rapor SMP versi 2025.2

    Cara Unduh e-Rapor SMP versi 2025.2

    Tips  Re-Instal bagi pengguna e-Rapor SMP versi 2025.1

    Tips Re-Instal bagi pengguna e-Rapor SMP versi 2025.1

    Prinsip Pembelajaran Mendalam: Kunci untuk Pengalaman Belajar yang Optimal

    Prinsip Pembelajaran Mendalam: Kunci untuk Pengalaman Belajar yang Optimal

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

    7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

    5 Negara Buka Kuliah Gratis 2026 dan Dapat Tunjangan

    5 Negara Buka Kuliah Gratis 2026 dan Dapat Tunjangan

    Mulai 2026, Singapura Larang Siswa Gunakan Smartphone dan Smartwatch di Sekolah

    Mulai 2026, Singapura Larang Siswa Gunakan Smartphone dan Smartwatch di Sekolah

    Apa itu Deforestasi Diduga Jadi Pemicu Bencana di Sumatra

    Apa itu Deforestasi Diduga Jadi Pemicu Bencana di Sumatra

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren

17 October 2022
in Artikel, Berita, Sekolah, Tahukah Kamu
3 min read
258
0
Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berikut aturan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan Pelaporan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung.
Dalam hal kekerasan seksual dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, pelapor dapat menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada:

  • penyelenggara satuan pendidikan
  • Dewan Masyayikh
  • Kepala Kantor Kemenag
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenag
  • Kepala Pusa Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, atau Bimas Buddha sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    Laporan kekerasan seksual paling sedikit memuat keterangan mengenai:
  • Identitas pelapor
  • Identitas korban
  • Identitas terduga pelaku
  • Jenis kekerasan seksual yang terjadi
  • Waktu dan tempat kejadian.
    Pelapor penyandang disabilitas wajib didampingi oleh pendamping.
    Pimpinan satuan pendidikan atau pihak yang menerima laporan melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dalam jangka waktu 1 x 24 jam, terhitung sejak pelaporan diterima.
    Klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dilakukan terhadap:
  • Pelapor
  • Saksi
  • Korban
  • Terlapor
  • Pihak lain yang terkait.
    Dalam hal hasil klarifikasi menunjukkan terjadinya kekerasan seksual, pimpinan satuan pendidikan atau yang menerima laporan lalu melaporkan terjadinya kekerasan seksual pada aparat penegak hukum.

Aturan Pelindungan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pimpinan satuan pendidikan memberikan pelindungan terhadap:

  • Korban
  • Saksi
  • Pelapor
  • Anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku.
    Pelindungan diberikan sepanjang pihak terlindung berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan
    Pelindungan diberikan dalam bentuk:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan, dan atau
    pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku meliputi:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Perlakuan secara manusiawi.
    Aturan Pendampingan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pendampingan oleh pendamping terhadap saksi, korban, dan anak Pelaku Kekerasan Seksual.
    Pendampingan meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Perguruan tinggi
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Dinas kesehatan
  • Dinas sosial
  • Organisasi profesi
  • Lembaga bantuan hukum
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Unsur lain.
    Bila saksi atau korban merupakan penyandang disabilitas, pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
    Aturan Penindakan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga Kependidikan, dan peserta didik yang berusia lebih dari 18 tahun.

    Penindakan dilakukan dalam bentuk:
  • Pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya
  • Pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
    Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah di Madrasah & Pesantren
    Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang undangan mengenai disiplin PNS.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan.
    Aturan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, dilaksanakan oleh pendamping
    Pemulihan dilakukan terhadap aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial korban
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Perguruan tinggi
  • Dinas kesehatan
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Organisasi profesi
  • Dinas sosial
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
    Bila korban adalah penyandang disabilitas, pemulihan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Tags: aturan baru penanganan kekerasan seksualaturan pemerintahkekerasan seksualitasKEMENANGsex edicationstop kekerasan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022
Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

0
idsch.id - Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

0
idsch.id - Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

0
Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti: PR Resensi Buku untuk Tingkatkan Literasi Siswa

5 December 2025
7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

7 Kebiasan Anak Hebat di Era Digital

5 December 2025
5 Negara Buka Kuliah Gratis 2026 dan Dapat Tunjangan

5 Negara Buka Kuliah Gratis 2026 dan Dapat Tunjangan

5 December 2025
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In