idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, 8 April 2026
  • Beranda
  • Berita

    Muhammadiyah Dorong Sekolah Standar Internasional Berkarakter

    Mentan: Kritik MBG Datang dari yang Tak Paham Kondisi

    Direktorat PPG Gelar Sosialisasi Data Guru 2026

    Dugaan Keracunan MBG di SMP Kartasura, Siswa Dirawat

    Kemendikti Terapkan PJJ untuk Mahasiswa Semester 5

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Dugaan Keracunan MBG di SMP Kartasura, Siswa Dirawat

    Beasiswa Negara Kembali ke Rakyat Lewat Pejuang Digital

    Beasiswa Negara Kembali ke Rakyat Lewat Pejuang Digital

    Selamat Siswa SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta yang Lolos SNPB

    Beasiswa Luarkampus.id untuk Lolos SNBP 2026: Peluang Curi Start Raih Kuliah Gratis

    Beasiswa Luarkampus.id untuk Lolos SNBP 2026: Peluang Curi Start Raih Kuliah Gratis

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting
    Mendikdasmen Minta Siswa Tak Cemas Jelang TKA 2026

    Mendikdasmen Minta Siswa Tak Cemas Jelang TKA 2026

    Persiapan Anak Masuk SD Tanpa Tekanan Orang Tua

    Persiapan Anak Masuk SD Tanpa Tekanan Orang Tua

    Kemendikdasmen Ajak Orang Tua Luangkan #SatuJamBerkualitas Bersama Anak

    Kemendikdasmen Ajak Orang Tua Luangkan #SatuJamBerkualitas Bersama Anak

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I yang diterim Tahun 2026

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I yang diterim Tahun 2026

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Direktorat PPG Gelar Sosialisasi Data Guru 2026

    Mendiktisaintek Imbau Kampus Terapkan WFH Dosen

    Penarikan Data E-Ijazah 2026 Dimulai Mei, Ini Info Penting

    Penarikan Data E-Ijazah 2026 Dimulai Mei, Ini Info Penting

    SKTPG Guru 2025 Sudah Terbit, Cek di Info GTK

    SKTPG Guru 2025 Sudah Terbit, Cek di Info GTK

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Mendikdasmen Ingatkan Siswa TKA SMP Jujur dan Fokus

    Mendikdasmen Tinjau TKA SMP, Pastikan Lancar

    SMA Muhammadiyah 3 Jogja Bantah Isu Bayu Dilengserkan

    Disdik Lebak Pantau TKA SMP 2026, Pastikan Lancar

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN
    Penarikan Data E-Ijazah 2026 Dimulai Mei, Ini Info Penting

    Penarikan Data E-Ijazah 2026 Dimulai Mei, Ini Info Penting

    SKTPG Guru 2025 Sudah Terbit, Cek di Info GTK

    SKTPG Guru 2025 Sudah Terbit, Cek di Info GTK

    Revisi Ikrar Pelajar Indonesia, Ini Versi Terbarunya

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Portal Latihan TKA Resmi, Akses Link di Sini

    Contoh Soal TKA Matematika

    Contoh Soal TKA Matematika

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Dugaan Keracunan MBG di SMP Kartasura, Siswa Dirawat

    Student Talk Ferdian Gustiatmaja, Bawa Budaya ke Dunia

    Viral Motor Listrik BGN 70 Ribu Unit, Ini Faktanya

    Tak 100% Siswa Ikut TKA SMP, Ini Alasannya

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Muhammadiyah Dorong Sekolah Standar Internasional Berkarakter

    Mentan: Kritik MBG Datang dari yang Tak Paham Kondisi

    Direktorat PPG Gelar Sosialisasi Data Guru 2026

    Dugaan Keracunan MBG di SMP Kartasura, Siswa Dirawat

    Kemendikti Terapkan PJJ untuk Mahasiswa Semester 5

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Dugaan Keracunan MBG di SMP Kartasura, Siswa Dirawat

    Beasiswa Negara Kembali ke Rakyat Lewat Pejuang Digital

    Beasiswa Negara Kembali ke Rakyat Lewat Pejuang Digital

    Selamat Siswa SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta yang Lolos SNPB

    Beasiswa Luarkampus.id untuk Lolos SNBP 2026: Peluang Curi Start Raih Kuliah Gratis

    Beasiswa Luarkampus.id untuk Lolos SNBP 2026: Peluang Curi Start Raih Kuliah Gratis

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting
    Mendikdasmen Minta Siswa Tak Cemas Jelang TKA 2026

    Mendikdasmen Minta Siswa Tak Cemas Jelang TKA 2026

    Persiapan Anak Masuk SD Tanpa Tekanan Orang Tua

    Persiapan Anak Masuk SD Tanpa Tekanan Orang Tua

    Kemendikdasmen Ajak Orang Tua Luangkan #SatuJamBerkualitas Bersama Anak

    Kemendikdasmen Ajak Orang Tua Luangkan #SatuJamBerkualitas Bersama Anak

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I yang diterim Tahun 2026

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I yang diterim Tahun 2026

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Direktorat PPG Gelar Sosialisasi Data Guru 2026

    Mendiktisaintek Imbau Kampus Terapkan WFH Dosen

    Penarikan Data E-Ijazah 2026 Dimulai Mei, Ini Info Penting

    Penarikan Data E-Ijazah 2026 Dimulai Mei, Ini Info Penting

    SKTPG Guru 2025 Sudah Terbit, Cek di Info GTK

    SKTPG Guru 2025 Sudah Terbit, Cek di Info GTK

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Mendikdasmen Ingatkan Siswa TKA SMP Jujur dan Fokus

    Mendikdasmen Tinjau TKA SMP, Pastikan Lancar

    SMA Muhammadiyah 3 Jogja Bantah Isu Bayu Dilengserkan

    Disdik Lebak Pantau TKA SMP 2026, Pastikan Lancar

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN
    Penarikan Data E-Ijazah 2026 Dimulai Mei, Ini Info Penting

    Penarikan Data E-Ijazah 2026 Dimulai Mei, Ini Info Penting

    SKTPG Guru 2025 Sudah Terbit, Cek di Info GTK

    SKTPG Guru 2025 Sudah Terbit, Cek di Info GTK

    Revisi Ikrar Pelajar Indonesia, Ini Versi Terbarunya

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Portal Latihan TKA Resmi, Akses Link di Sini

    Contoh Soal TKA Matematika

    Contoh Soal TKA Matematika

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Dugaan Keracunan MBG di SMP Kartasura, Siswa Dirawat

    Student Talk Ferdian Gustiatmaja, Bawa Budaya ke Dunia

    Viral Motor Listrik BGN 70 Ribu Unit, Ini Faktanya

    Tak 100% Siswa Ikut TKA SMP, Ini Alasannya

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren

17 October 2022
in Artikel, Berita, Sekolah, Tahukah Kamu
3 min read
261
0
Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berikut aturan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan Pelaporan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung.
Dalam hal kekerasan seksual dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, pelapor dapat menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada:

  • penyelenggara satuan pendidikan
  • Dewan Masyayikh
  • Kepala Kantor Kemenag
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenag
  • Kepala Pusa Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, atau Bimas Buddha sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    Laporan kekerasan seksual paling sedikit memuat keterangan mengenai:
  • Identitas pelapor
  • Identitas korban
  • Identitas terduga pelaku
  • Jenis kekerasan seksual yang terjadi
  • Waktu dan tempat kejadian.
    Pelapor penyandang disabilitas wajib didampingi oleh pendamping.
    Pimpinan satuan pendidikan atau pihak yang menerima laporan melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dalam jangka waktu 1 x 24 jam, terhitung sejak pelaporan diterima.
    Klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dilakukan terhadap:
  • Pelapor
  • Saksi
  • Korban
  • Terlapor
  • Pihak lain yang terkait.
    Dalam hal hasil klarifikasi menunjukkan terjadinya kekerasan seksual, pimpinan satuan pendidikan atau yang menerima laporan lalu melaporkan terjadinya kekerasan seksual pada aparat penegak hukum.

Aturan Pelindungan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pimpinan satuan pendidikan memberikan pelindungan terhadap:

  • Korban
  • Saksi
  • Pelapor
  • Anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku.
    Pelindungan diberikan sepanjang pihak terlindung berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan
    Pelindungan diberikan dalam bentuk:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan, dan atau
    pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku meliputi:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Perlakuan secara manusiawi.
    Aturan Pendampingan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pendampingan oleh pendamping terhadap saksi, korban, dan anak Pelaku Kekerasan Seksual.
    Pendampingan meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Perguruan tinggi
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Dinas kesehatan
  • Dinas sosial
  • Organisasi profesi
  • Lembaga bantuan hukum
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Unsur lain.
    Bila saksi atau korban merupakan penyandang disabilitas, pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
    Aturan Penindakan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga Kependidikan, dan peserta didik yang berusia lebih dari 18 tahun.

    Penindakan dilakukan dalam bentuk:
  • Pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya
  • Pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
    Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah di Madrasah & Pesantren
    Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang undangan mengenai disiplin PNS.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan.
    Aturan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, dilaksanakan oleh pendamping
    Pemulihan dilakukan terhadap aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial korban
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Perguruan tinggi
  • Dinas kesehatan
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Organisasi profesi
  • Dinas sosial
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
    Bila korban adalah penyandang disabilitas, pemulihan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Tags: aturan baru penanganan kekerasan seksualaturan pemerintahkekerasan seksualitasKEMENANGsex edicationstop kekerasan
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In