idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, 22 August 2026
  • Beranda
  • Berita

    3.819 Guru PPPK Kota Bekasi Berpeluang Naik Status, Ada Kesempatan Jadi PNS 2027

    SD Kristen Manahan Siapkan Tim Putra Hadapi Elementary Futsal Fest Radar Solo 2026

    Direktorat Sekolah Dasar Sinkronisasi Data Bantuan Sarana Keterampilan Menulis 2026

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa DAAD ke Jerman Kini Longgarkan Syarat Bahasa, Sertifikat Bisa Berlaku 3 Tahun

    Beasiswa Pasti Pintar Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Kuota 100 Mahasiswa D4-S1

    Semarak Hari Anak Nasional, Siswa SDK PENABUR Depok Bermain Permainan Tradisional Nusantara

    Semarak Hari Anak Nasional, Siswa SDK PENABUR Depok Bermain Permainan Tradisional Nusantara

    Beasiswa Maung Depok 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan hingga Rp6,35 Juta per Semester

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

    Mendukung Anak Neurodivergent: Peran Orangtua dan Sekolah

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Menag Pastikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Juga Berlaku bagi Guru Madrasah

    Karier Guru PPPK Makin Jelas, Pemerintah Siapkan Dua Skema Mulai 2027

    Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS Mulai 2027, Ini Pesan Mendikdasmen

    Status Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu pada 2027

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Dinas Pendidikan DKI Dorong Sekolah Terapkan Pilah, Angkut, dan Olah Sampah

    Gempa M7,7 NTT Berdampak pada 400 Sekolah, DPR Dorong Sekolah Darurat Segera Disiapkan

    Pemprov DKI Lanjutkan LPDP Jakarta, 50-75 Anak Dibiayai Kuliah ke Luar Negeri

    Disdik Lebak Gelar Coaching Clinic Dapodik 2026, Fokus Bersihkan Data Siswa dan Sarpras

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    PNBP Sekolah Kedinasan 2026 Bisa Rp0 untuk Peserta Kurang Mampu, Ini Syaratnya

    Masuk IPDN 2026? Ini Ketentuan Ikatan Dinas dan Jadwal Seleksinya

    UMY Buka Rekrutmen Dosen S1 2026, Ada 4 Jurusan yang Dibutuhkan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

    Rhenald Kasali Ingatkan Sarjana Hadapi Era AI: Jangan Berhenti Belajar

    Panjat Tebing Resmi Hadir di O2SN, Buka Peluang Talenta Muda Raih Prestasi

    Paha Besar Disebut Bikin Panjang Umur? Dosen IPB Ungkap Faktanya

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    3.819 Guru PPPK Kota Bekasi Berpeluang Naik Status, Ada Kesempatan Jadi PNS 2027

    SD Kristen Manahan Siapkan Tim Putra Hadapi Elementary Futsal Fest Radar Solo 2026

    Direktorat Sekolah Dasar Sinkronisasi Data Bantuan Sarana Keterampilan Menulis 2026

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa DAAD ke Jerman Kini Longgarkan Syarat Bahasa, Sertifikat Bisa Berlaku 3 Tahun

    Beasiswa Pasti Pintar Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Kuota 100 Mahasiswa D4-S1

    Semarak Hari Anak Nasional, Siswa SDK PENABUR Depok Bermain Permainan Tradisional Nusantara

    Semarak Hari Anak Nasional, Siswa SDK PENABUR Depok Bermain Permainan Tradisional Nusantara

    Beasiswa Maung Depok 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan hingga Rp6,35 Juta per Semester

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

    Mendukung Anak Neurodivergent: Peran Orangtua dan Sekolah

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Menag Pastikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Juga Berlaku bagi Guru Madrasah

    Karier Guru PPPK Makin Jelas, Pemerintah Siapkan Dua Skema Mulai 2027

    Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS Mulai 2027, Ini Pesan Mendikdasmen

    Status Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu pada 2027

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Dinas Pendidikan DKI Dorong Sekolah Terapkan Pilah, Angkut, dan Olah Sampah

    Gempa M7,7 NTT Berdampak pada 400 Sekolah, DPR Dorong Sekolah Darurat Segera Disiapkan

    Pemprov DKI Lanjutkan LPDP Jakarta, 50-75 Anak Dibiayai Kuliah ke Luar Negeri

    Disdik Lebak Gelar Coaching Clinic Dapodik 2026, Fokus Bersihkan Data Siswa dan Sarpras

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    PNBP Sekolah Kedinasan 2026 Bisa Rp0 untuk Peserta Kurang Mampu, Ini Syaratnya

    Masuk IPDN 2026? Ini Ketentuan Ikatan Dinas dan Jadwal Seleksinya

    UMY Buka Rekrutmen Dosen S1 2026, Ada 4 Jurusan yang Dibutuhkan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

    Rhenald Kasali Ingatkan Sarjana Hadapi Era AI: Jangan Berhenti Belajar

    Panjat Tebing Resmi Hadir di O2SN, Buka Peluang Talenta Muda Raih Prestasi

    Paha Besar Disebut Bikin Panjang Umur? Dosen IPB Ungkap Faktanya

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren

17 October 2022
in Artikel, Berita, Sekolah, Tahukah Kamu
3 min read
264
0
Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berikut aturan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan Pelaporan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung.
Dalam hal kekerasan seksual dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, pelapor dapat menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada:

  • penyelenggara satuan pendidikan
  • Dewan Masyayikh
  • Kepala Kantor Kemenag
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenag
  • Kepala Pusa Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, atau Bimas Buddha sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    Laporan kekerasan seksual paling sedikit memuat keterangan mengenai:
  • Identitas pelapor
  • Identitas korban
  • Identitas terduga pelaku
  • Jenis kekerasan seksual yang terjadi
  • Waktu dan tempat kejadian.
    Pelapor penyandang disabilitas wajib didampingi oleh pendamping.
    Pimpinan satuan pendidikan atau pihak yang menerima laporan melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dalam jangka waktu 1 x 24 jam, terhitung sejak pelaporan diterima.
    Klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dilakukan terhadap:
  • Pelapor
  • Saksi
  • Korban
  • Terlapor
  • Pihak lain yang terkait.
    Dalam hal hasil klarifikasi menunjukkan terjadinya kekerasan seksual, pimpinan satuan pendidikan atau yang menerima laporan lalu melaporkan terjadinya kekerasan seksual pada aparat penegak hukum.

Aturan Pelindungan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pimpinan satuan pendidikan memberikan pelindungan terhadap:

  • Korban
  • Saksi
  • Pelapor
  • Anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku.
    Pelindungan diberikan sepanjang pihak terlindung berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan
    Pelindungan diberikan dalam bentuk:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan, dan atau
    pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku meliputi:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Perlakuan secara manusiawi.
    Aturan Pendampingan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pendampingan oleh pendamping terhadap saksi, korban, dan anak Pelaku Kekerasan Seksual.
    Pendampingan meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Perguruan tinggi
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Dinas kesehatan
  • Dinas sosial
  • Organisasi profesi
  • Lembaga bantuan hukum
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Unsur lain.
    Bila saksi atau korban merupakan penyandang disabilitas, pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
    Aturan Penindakan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga Kependidikan, dan peserta didik yang berusia lebih dari 18 tahun.

    Penindakan dilakukan dalam bentuk:
  • Pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya
  • Pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
    Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah di Madrasah & Pesantren
    Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang undangan mengenai disiplin PNS.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan.
    Aturan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, dilaksanakan oleh pendamping
    Pemulihan dilakukan terhadap aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial korban
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Perguruan tinggi
  • Dinas kesehatan
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Organisasi profesi
  • Dinas sosial
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
    Bila korban adalah penyandang disabilitas, pemulihan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Tags: aturan baru penanganan kekerasan seksualaturan pemerintahkekerasan seksualitasKEMENANGsex edicationstop kekerasan
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In