idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, 1 May 2026
  • Beranda
  • Berita

    BBGTK Jabar Gelar Pelatihan Guru STEAM dan TKA 2026

    SPMB 2026 Disiapkan, Bekasi Ikut Pendampingan BBPMP

    Disdik Bekasi Gelar Rakor Program Pendidikan 2026

    Polres Bekasi Luncurkan FKPMS, Perkuat Keamanan Sekolah

    Sosialisasi Akreditasi 2026 Dorong Mutu Pendidikan

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Astra1st 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Inovasi SLB di Indonesia: Peluk Harmoni hingga Aplikasi Hariku Hebat

    Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 Resmi Dirilis, Unduh di Sini

    Cek Data Ijazah Online 2026 di Portal Resmi, Pastikan Nama dan NISN Sudah Benar

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

    Panduan PIP 2026 TK-SMA: Syarat dan Cara Daftar

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kasus Daycare Yogyakarta Jadi Alarm, Pemkot Solo Perketat Pengawasan PAUD dan Penitipan Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru P3K Paruh Waktu Serang Gaji Belum Dibayar

    125 Guru SD Muhida Dapat Cek Kesehatan Gratis

    PPG 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

    Guru ASN Jombang Dipecat, Polemik Absensi 181 Hari

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    SMAN 9 Bandung Tanam Kesadaran Lewat Tambulapot

    Sekolah Maung 2026 Jabar, Konsep Unggul Tanpa Diskriminasi

    YCMS 2026: Inovasi Pelajar Indonesia Tembus Global

    Hari Kartini di TK Surya Ceria, Anak Tampil Percaya Diri

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    FLS3N SD Bekasi 2026 Digelar Daring, Kreativitas Siswa Bersinar

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

    PPG 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Perbedaan The, A, dan An dalam Bahasa Inggris: Penjelasan Mudah dengan Contoh Cerita

    Portal Latihan TKA Resmi, Akses Link di Sini

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

    El Nino Picu Hewan Liar Masuk Permukiman

    7 Tahapan Utama Alur E-Ijazah 2026:Panduan 7 Langkah Untuk Operator Sekolah SD, SMP, SMA, SMK

    Akses Rujukan Kurikulum Nasional Terpadu Kemendikdasmen, Panduan Lengkap untuk Guru

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    BBGTK Jabar Gelar Pelatihan Guru STEAM dan TKA 2026

    SPMB 2026 Disiapkan, Bekasi Ikut Pendampingan BBPMP

    Disdik Bekasi Gelar Rakor Program Pendidikan 2026

    Polres Bekasi Luncurkan FKPMS, Perkuat Keamanan Sekolah

    Sosialisasi Akreditasi 2026 Dorong Mutu Pendidikan

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Astra1st 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Inovasi SLB di Indonesia: Peluk Harmoni hingga Aplikasi Hariku Hebat

    Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 Resmi Dirilis, Unduh di Sini

    Cek Data Ijazah Online 2026 di Portal Resmi, Pastikan Nama dan NISN Sudah Benar

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

    Panduan PIP 2026 TK-SMA: Syarat dan Cara Daftar

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kasus Daycare Yogyakarta Jadi Alarm, Pemkot Solo Perketat Pengawasan PAUD dan Penitipan Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru P3K Paruh Waktu Serang Gaji Belum Dibayar

    125 Guru SD Muhida Dapat Cek Kesehatan Gratis

    PPG 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

    Guru ASN Jombang Dipecat, Polemik Absensi 181 Hari

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    SMAN 9 Bandung Tanam Kesadaran Lewat Tambulapot

    Sekolah Maung 2026 Jabar, Konsep Unggul Tanpa Diskriminasi

    YCMS 2026: Inovasi Pelajar Indonesia Tembus Global

    Hari Kartini di TK Surya Ceria, Anak Tampil Percaya Diri

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    FLS3N SD Bekasi 2026 Digelar Daring, Kreativitas Siswa Bersinar

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

    PPG 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Perbedaan The, A, dan An dalam Bahasa Inggris: Penjelasan Mudah dengan Contoh Cerita

    Portal Latihan TKA Resmi, Akses Link di Sini

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

    El Nino Picu Hewan Liar Masuk Permukiman

    7 Tahapan Utama Alur E-Ijazah 2026:Panduan 7 Langkah Untuk Operator Sekolah SD, SMP, SMA, SMK

    Akses Rujukan Kurikulum Nasional Terpadu Kemendikdasmen, Panduan Lengkap untuk Guru

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren

17 October 2022
in Artikel, Berita, Sekolah, Tahukah Kamu
3 min read
262
0
Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berikut aturan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan Pelaporan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung.
Dalam hal kekerasan seksual dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, pelapor dapat menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada:

  • penyelenggara satuan pendidikan
  • Dewan Masyayikh
  • Kepala Kantor Kemenag
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenag
  • Kepala Pusa Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, atau Bimas Buddha sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    Laporan kekerasan seksual paling sedikit memuat keterangan mengenai:
  • Identitas pelapor
  • Identitas korban
  • Identitas terduga pelaku
  • Jenis kekerasan seksual yang terjadi
  • Waktu dan tempat kejadian.
    Pelapor penyandang disabilitas wajib didampingi oleh pendamping.
    Pimpinan satuan pendidikan atau pihak yang menerima laporan melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dalam jangka waktu 1 x 24 jam, terhitung sejak pelaporan diterima.
    Klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dilakukan terhadap:
  • Pelapor
  • Saksi
  • Korban
  • Terlapor
  • Pihak lain yang terkait.
    Dalam hal hasil klarifikasi menunjukkan terjadinya kekerasan seksual, pimpinan satuan pendidikan atau yang menerima laporan lalu melaporkan terjadinya kekerasan seksual pada aparat penegak hukum.

Aturan Pelindungan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pimpinan satuan pendidikan memberikan pelindungan terhadap:

  • Korban
  • Saksi
  • Pelapor
  • Anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku.
    Pelindungan diberikan sepanjang pihak terlindung berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan
    Pelindungan diberikan dalam bentuk:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan, dan atau
    pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku meliputi:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Perlakuan secara manusiawi.
    Aturan Pendampingan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pendampingan oleh pendamping terhadap saksi, korban, dan anak Pelaku Kekerasan Seksual.
    Pendampingan meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Perguruan tinggi
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Dinas kesehatan
  • Dinas sosial
  • Organisasi profesi
  • Lembaga bantuan hukum
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Unsur lain.
    Bila saksi atau korban merupakan penyandang disabilitas, pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
    Aturan Penindakan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga Kependidikan, dan peserta didik yang berusia lebih dari 18 tahun.

    Penindakan dilakukan dalam bentuk:
  • Pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya
  • Pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
    Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah di Madrasah & Pesantren
    Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang undangan mengenai disiplin PNS.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan.
    Aturan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, dilaksanakan oleh pendamping
    Pemulihan dilakukan terhadap aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial korban
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Perguruan tinggi
  • Dinas kesehatan
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Organisasi profesi
  • Dinas sosial
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
    Bila korban adalah penyandang disabilitas, pemulihan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Tags: aturan baru penanganan kekerasan seksualaturan pemerintahkekerasan seksualitasKEMENANGsex edicationstop kekerasan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

BBGTK Jabar Gelar Pelatihan Guru STEAM dan TKA 2026

0
idsch.id - Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

0
idsch.id - Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

0

BBGTK Jabar Gelar Pelatihan Guru STEAM dan TKA 2026

1 May 2026

SPMB 2026 Disiapkan, Bekasi Ikut Pendampingan BBPMP

1 May 2026

Disdik Bekasi Gelar Rakor Program Pendidikan 2026

1 May 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In