idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, 11 June 2026
  • Beranda
  • Berita

    Siswa SMK Ciptakan Kendaraan Listrik, Bukti Nyata Kualitas Pendidikan Vokasi

    Guru BK Jadi Garda Terdepan Lindungi Siswa di Tengah Tantangan Dunia Digital

    Mengapa Pembelajaran Kontekstual Penting untuk Anak Usia Dini?

    Sekolah PAUD Ini Terima Sampah sebagai Pengganti Biaya Pendidikan

    Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp53 Miliar untuk Bantu 37 Ribu Siswa Kurang Mampu

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    35 Soal OSN Matematika SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Olimpiade

    50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Latihan Siswa

    Beasiswa BCA Finance Peduli 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Rp 3,5 Juta per Semester

    Beasiswa Ellison Scholar Oxford 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    15.825 Mahasiswa Terima KJMU Tahap 1 Tahun 2026, Pemprov DKI Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    FKPP Bekasi: Mayoritas Santri Masuk Pesantren karena Keinginan Orangtua

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

    Panduan PIP 2026 TK-SMA: Syarat dan Cara Daftar

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru BK Jadi Garda Terdepan Lindungi Siswa di Tengah Tantangan Dunia Digital

    LOKER GURU DIBUKA!

    Gaji Ke-13 ASN, PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Besaran yang Diterima

    Lowongan Guru BPK Penabur, Cek Disini!

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Sudah Keluar

    Sistem Kelulusan PPPK Sekolah Rakyat 2026: Ini Tahapan dan Penentuan Kelulusan Guru serta Tenaga Kependidikan

    Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota 2026 untuk SMP/MTs Dimulai

    Wamendikdasmen Tinjau SMPN 2 Singaparna, Tekankan Pentingnya Deep Learning dalam Pembelajaran

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Kemendikdasmen Integrasikan PIP, PKH, dan KIP Kuliah untuk Perluas Akses Pendidikan Berkelanjutan

    Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Kesempatan Besar bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

    Kemendikdasmen Bantah Informasi Bantuan Dana Pensiun 2026, Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Perbedaan The, A, dan An dalam Bahasa Inggris: Penjelasan Mudah dengan Contoh Cerita

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    Pelajar Strada Gadang Tunjukkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam Expo Budaya

    Pelajar Strada Gadang Tunjukkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam Expo Budaya

    Kemendikdasmen Tegaskan Nomor WhatsApp yang Mengatasnamakan Mendikdasmen adalah Hoaks

    35 Soal OSN Matematika SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Olimpiade

    50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Latihan Siswa

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Siswa SMK Ciptakan Kendaraan Listrik, Bukti Nyata Kualitas Pendidikan Vokasi

    Guru BK Jadi Garda Terdepan Lindungi Siswa di Tengah Tantangan Dunia Digital

    Mengapa Pembelajaran Kontekstual Penting untuk Anak Usia Dini?

    Sekolah PAUD Ini Terima Sampah sebagai Pengganti Biaya Pendidikan

    Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp53 Miliar untuk Bantu 37 Ribu Siswa Kurang Mampu

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    35 Soal OSN Matematika SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Olimpiade

    50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Latihan Siswa

    Beasiswa BCA Finance Peduli 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Rp 3,5 Juta per Semester

    Beasiswa Ellison Scholar Oxford 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    15.825 Mahasiswa Terima KJMU Tahap 1 Tahun 2026, Pemprov DKI Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    FKPP Bekasi: Mayoritas Santri Masuk Pesantren karena Keinginan Orangtua

    KJMU 2026 Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 April

    Panduan PIP 2026 TK-SMA: Syarat dan Cara Daftar

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru BK Jadi Garda Terdepan Lindungi Siswa di Tengah Tantangan Dunia Digital

    LOKER GURU DIBUKA!

    Gaji Ke-13 ASN, PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Besaran yang Diterima

    Lowongan Guru BPK Penabur, Cek Disini!

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Sudah Keluar

    Sistem Kelulusan PPPK Sekolah Rakyat 2026: Ini Tahapan dan Penentuan Kelulusan Guru serta Tenaga Kependidikan

    Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota 2026 untuk SMP/MTs Dimulai

    Wamendikdasmen Tinjau SMPN 2 Singaparna, Tekankan Pentingnya Deep Learning dalam Pembelajaran

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Kemendikdasmen Integrasikan PIP, PKH, dan KIP Kuliah untuk Perluas Akses Pendidikan Berkelanjutan

    Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Kesempatan Besar bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

    Kemendikdasmen Bantah Informasi Bantuan Dana Pensiun 2026, Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Perbedaan The, A, dan An dalam Bahasa Inggris: Penjelasan Mudah dengan Contoh Cerita

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    Pelajar Strada Gadang Tunjukkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam Expo Budaya

    Pelajar Strada Gadang Tunjukkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam Expo Budaya

    Kemendikdasmen Tegaskan Nomor WhatsApp yang Mengatasnamakan Mendikdasmen adalah Hoaks

    35 Soal OSN Matematika SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Olimpiade

    50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Latihan Siswa

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren

17 October 2022
in Artikel, Berita, Sekolah, Tahukah Kamu
3 min read
263
0
Aturan Terbaru Penanganan Kekerasan Sex di Madrasah dan Pesantren
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berikut aturan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan Pelaporan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung.
Dalam hal kekerasan seksual dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, pelapor dapat menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada:

  • penyelenggara satuan pendidikan
  • Dewan Masyayikh
  • Kepala Kantor Kemenag
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenag
  • Kepala Pusa Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, atau Bimas Buddha sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    Laporan kekerasan seksual paling sedikit memuat keterangan mengenai:
  • Identitas pelapor
  • Identitas korban
  • Identitas terduga pelaku
  • Jenis kekerasan seksual yang terjadi
  • Waktu dan tempat kejadian.
    Pelapor penyandang disabilitas wajib didampingi oleh pendamping.
    Pimpinan satuan pendidikan atau pihak yang menerima laporan melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dalam jangka waktu 1 x 24 jam, terhitung sejak pelaporan diterima.
    Klarifikasi terhadap laporan terjadinya kekerasan seksual dilakukan terhadap:
  • Pelapor
  • Saksi
  • Korban
  • Terlapor
  • Pihak lain yang terkait.
    Dalam hal hasil klarifikasi menunjukkan terjadinya kekerasan seksual, pimpinan satuan pendidikan atau yang menerima laporan lalu melaporkan terjadinya kekerasan seksual pada aparat penegak hukum.

Aturan Pelindungan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
Pimpinan satuan pendidikan memberikan pelindungan terhadap:

  • Korban
  • Saksi
  • Pelapor
  • Anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku.
    Pelindungan diberikan sepanjang pihak terlindung berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan
    Pelindungan diberikan dalam bentuk:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan, dan atau
    pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku meliputi:
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas
  • Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi peserta didik
  • Perlakuan secara manusiawi.
    Aturan Pendampingan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pendampingan oleh pendamping terhadap saksi, korban, dan anak Pelaku Kekerasan Seksual.
    Pendampingan meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Perguruan tinggi
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Dinas kesehatan
  • Dinas sosial
  • Organisasi profesi
  • Lembaga bantuan hukum
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Unsur lain.
    Bila saksi atau korban merupakan penyandang disabilitas, pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
    Aturan Penindakan Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga Kependidikan, dan peserta didik yang berusia lebih dari 18 tahun.

    Penindakan dilakukan dalam bentuk:
  • Pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya
  • Pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
    Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah di Madrasah & Pesantren
    Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang undangan mengenai disiplin PNS.
    Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak berstatus sebagai PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan.
    Aturan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Madrasah & Pesantren
    Pimpinan satuan pendidikan melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, dilaksanakan oleh pendamping
    Pemulihan dilakukan terhadap aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial korban
    Bila satuan pendidikan tidak dapat menyediakan pendamping, pimpinannya berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  • Perguruan tinggi
  • Dinas kesehatan
  • Organisasi kemasyarakatan keagamaan
  • Lembaga keagamaan
  • Organisasi profesi
  • Dinas sosial
  • Unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak
  • Lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat
    Bila korban adalah penyandang disabilitas, pemulihan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Tags: aturan baru penanganan kekerasan seksualaturan pemerintahkekerasan seksualitasKEMENANGsex edicationstop kekerasan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Siswa SMK Ciptakan Kendaraan Listrik, Bukti Nyata Kualitas Pendidikan Vokasi

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Siswa SMK Ciptakan Kendaraan Listrik, Bukti Nyata Kualitas Pendidikan Vokasi

11 June 2026

Guru BK Jadi Garda Terdepan Lindungi Siswa di Tengah Tantangan Dunia Digital

11 June 2026

Mengapa Pembelajaran Kontekstual Penting untuk Anak Usia Dini?

11 June 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In