Pada Rabu, 15 April 2026, anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menegaskan, tak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, tindakan tegas termasuk penghentian status sebagai mahasiswa penting dilakukan agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi mahasiswa lain.
Syarief menilai, pelecehan seksual di dunia pendidikan adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, sementara kampus seharusnya menjadi ruang untuk menumbuhkan sikap saling menghormati antar manusia. Ia juga menyoroti bahwa kasus di FH UI bukanlah yang pertama, karena sebelumnya sudah terjadi kasus kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi lain, mulai dari Universitas Budi Luhur hingga Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Situasi ini menunjukkan maraknya kekerasan seksual di perguruan tinggi dan harus dipandang sebagai masalah nasional.
Karena itu, ia menolak penanganan yang parsial dan hanya diserahkan ke masing-masing kampus. Menurut Syarief, negara harus hadir melalui kebijakan menyeluruh dan intervensi nyata dari Kemendiktisaintek. “Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memastikan korban pelecehan seksual di FH UI akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Ia menyampaikan bahwa Kemendiktisaintek telah berkoordinasi dengan Rektor UI dan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Brian menegaskan, kementeriannya tidak menoleransi bentuk pelecehan seksual apa pun di perguruan tinggi karena merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.















