Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman agar setiap siswa dapat belajar, tumbuh, serta mengembangkan potensinya tanpa rasa takut. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah mencegah dan menangani perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik mengenai pencegahan perundungan di Gedung Nusantara, kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, perundungan bukan sekadar kenakalan anak yang bisa dianggap sepele. Perilaku tersebut dapat melanggar hak anak, menimbulkan trauma, dan berdampak serius terhadap masa depan korban.
Karena itu, sekolah perlu menjadi ruang yang memungkinkan seluruh siswa mengikuti pembelajaran, berinteraksi, dan mengembangkan kemampuan tanpa mengalami intimidasi maupun kekerasan.
Perundungan Bukan Sekadar Kenakalan Anak
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penanganan perundungan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan memberikan teguran setelah kejadian, tetapi juga perlu membangun budaya sekolah yang menghormati martabat setiap siswa.
Pemerintah mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat, hingga pemerintah daerah dan pusat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar tanda-tanda perundungan dapat diketahui sejak dini dan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.
Penanganan juga perlu memperhatikan kondisi psikologis korban. Selain menghentikan tindakan perundungan, pihak terkait perlu memastikan siswa mendapatkan dukungan agar dapat kembali belajar dan menjalani aktivitas sekolah dengan aman.
Kemendikdasmen Terapkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Untuk memperkuat perlindungan siswa, Kemendikdasmen mendorong penerapan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencakup beberapa aspek penting, yaitu:
- Perlindungan fisik, agar siswa terhindar dari kekerasan dan ancaman terhadap keselamatan.
- Kesejahteraan psikologis, agar siswa merasa dihargai dan memperoleh dukungan emosional.
- Keamanan sosiokultural, untuk membangun lingkungan yang menghormati perbedaan dan mencegah diskriminasi.
- Keamanan digital, untuk melindungi siswa dari ancaman dan perundungan di ruang digital.
Penerapan kebijakan tersebut juga menekankan deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan bagi korban dan saksi, serta dukungan psikologis.
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, dan kementerian sesuai kebutuhan serta kewenangannya.
Menteri PPPA: Kekerasan terhadap Anak Tidak Boleh Dianggap Sepele
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, turut menyoroti besarnya tantangan perlindungan anak di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, ia mengacu pada data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa satu dari dua anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, sementara satu dari tiga anak dalam kelompok usia tersebut mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.
Arifah menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan ringan. Kekerasan emosional, seperti penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman, juga perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kondisi psikologis serta perkembangan anak.
Menurutnya, perlindungan anak perlu didukung penanganan kasus secara berkelanjutan dan koordinasi antarlembaga.
Dengan demikian, pencegahan perundungan tidak hanya berfokus pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup tindakan verbal dan emosional yang dapat menyakiti atau merugikan siswa.
Perundungan Juga Mengancam Anak di Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan bahwa perundungan tidak hanya terjadi secara langsung di sekolah. Perilaku tersebut juga dapat berlangsung melalui media sosial dan platform digital.
Dalam forum tersebut, Meutya memaparkan data penelitian yang menyebutkan bahwa 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying. Selain itu, 82 persen remaja yang dirujuk dalam data tersebut menilai media sosial berdampak negatif terhadap kesehatan mental mereka.
Data yang dipaparkan juga menunjukkan bahwa hanya 39,9 persen orang tua merasa mampu dan percaya diri mendampingi anak di dunia digital. Sementara itu, pemanfaatan fitur kontrol orang tua atau parental control berada pada kisaran 10–12 persen.
Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital semakin mendesak. Orang tua perlu terlibat dalam aktivitas digital anak, memahami risiko yang mungkin muncul, dan menggunakan perangkat pengamanan yang tersedia sesuai kebutuhan.
Pemerintah juga mendorong kebijakan Tunas PP yang menggunakan pendekatan berbasis penilaian risiko dan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Upaya tersebut melengkapi perlindungan yang dilakukan di sekolah, keluarga, masyarakat, dan ruang digital.
Sekolah Diminta Tidak Menunggu Kasus Perundungan Viral
Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan kasus perundungan sebelum menjadi perhatian publik secara luas.
Sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan yang jelas, memastikan korban memperoleh perlindungan, serta menjaga agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi.
Sekolah juga perlu membangun suasana yang membuat siswa merasa aman untuk menyampaikan keluhan atau melaporkan kejadian tanpa takut mendapat intimidasi.
Selain itu, keluarga dan masyarakat perlu berperan aktif mengenali perubahan perilaku anak yang mungkin berkaitan dengan pengalaman kekerasan atau perundungan.
Langkah pencegahan dan penanganan sejak awal diharapkan dapat mengurangi risiko dampak yang lebih serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis siswa.
Kolaborasi Sekolah, Keluarga, dan Pemerintah Jadi Kunci
Melalui penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Kemendikdasmen mendorong seluruh pihak untuk membangun lingkungan pendidikan yang melindungi setiap siswa.
Sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan yang dapat diakses, keluarga harus mendampingi perkembangan anak, sedangkan pemerintah dan masyarakat berperan dalam mendukung perlindungan sesuai kewenangannya.
Perundungan tidak boleh dinormalisasi sebagai bagian biasa dari kehidupan anak. Setiap dugaan kasus perlu ditangani dengan memperhatikan keselamatan korban, kondisi psikologis, dan hak siswa untuk terus memperoleh pendidikan.
Pemerintah berharap kolaborasi tersebut dapat menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman, nyaman, dan menghargai martabat setiap anak sehingga mereka dapat belajar serta berkembang tanpa rasa takut.



