Pengertian KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu 2024
Terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam pemilu 2024 diatur di atur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.8 Tahun 2022
Tugas KPPS yaitu :
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan
dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar
pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; - Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS; - Membuat berita acara dan sertifikat hasil
pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; - Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih
sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk
menggunakan hak pilihnya di TPS; dan - Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan
suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan - Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang
berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS yaitu :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- wewenang lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan - Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS yaitu :
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,
Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan
masyarakat pada hari pemungutan suara; - Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel; - Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS
dan Panwaslu Kelurahan/Desa; - Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; - Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan - Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan terkait Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu 2024, semoga bermanfaat