JAKARTA – Siswa kelas 12 SMA, SMK, dan MA yang ingin mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2027 perlu mengetahui mekanisme pemeringkatan untuk menentukan peserta yang berhak atau eligible mendaftar melalui jalur prestasi.
Dalam proses SNBP, tidak semua siswa kelas 12 otomatis bisa mendaftar. Sekolah terlebih dahulu melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai rapor dan ketentuan kuota siswa eligible sesuai akreditasi sekolah.
Mengacu pada ketentuan SNBP 2026 yang tersedia di laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), pemeringkatan dilakukan dengan memperhitungkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran dari semester 1 sampai semester 5.
Sekolah juga dapat menambahkan kriteria lain, seperti prestasi akademik maupun prestasi lainnya, untuk menentukan urutan siswa.
Cara sekolah menentukan peringkat siswa SNBP
Pemeringkatan siswa menjadi salah satu tahapan penting sebelum sekolah menetapkan daftar siswa eligible. Nilai yang diperhitungkan bukan hanya satu atau dua mata pelajaran, melainkan rata-rata seluruh mata pelajaran sesuai ketentuan.
Untuk sekolah dengan masa pendidikan tiga tahun, penilaian mengacu pada nilai rapor semester 1 hingga semester 5. Sementara itu, sekolah yang menyelenggarakan masa pendidikan empat tahun menggunakan nilai hingga semester 7.
Selain nilai rapor, sekolah dapat mempertimbangkan prestasi akademik atau prestasi lainnya, terutama apabila terdapat siswa dengan nilai yang sama.
Dengan demikian, posisi siswa dalam pemeringkatan sekolah dapat dipengaruhi oleh capaian akademik dan kriteria tambahan yang diterapkan oleh masing-masing sekolah.
Kuota siswa eligible berdasarkan akreditasi sekolah
Jumlah siswa yang dapat masuk dalam daftar eligible ditentukan berdasarkan kuota sekolah. Kuota tersebut mengacu pada akreditasi sekolah.
Berdasarkan ketentuan kuota SNBP 2026, pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik di sekolah.
- Akreditasi B: 25 persen siswa terbaik di sekolah.
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen siswa terbaik di sekolah.
Artinya, siswa perlu memperhatikan posisi peringkatnya di antara seluruh siswa dalam sekolah. Nilai rapor yang tinggi belum tentu otomatis membuat seseorang eligible apabila jumlah siswa yang masuk kuota terbatas.
Syarat siswa untuk mengikuti SNBP
Selain masuk dalam daftar siswa eligible, calon peserta juga harus memenuhi persyaratan pendaftaran.
Mengacu pada ketentuan SNBP 2026, persyaratan siswa meliputi:
- Merupakan siswa kelas terakhir SMA, SMK, atau MA pada tahun berjalan.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Terdaftar dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan ke PDSS sesuai ketentuan.
- Memiliki prestasi akademik.
- Memenuhi persyaratan program studi dan perguruan tinggi negeri yang dituju.
Siswa yang memilih program studi bidang seni dan olahraga juga diwajibkan mengunggah portofolio sesuai ketentuan program studi.
Apa yang perlu dipersiapkan siswa kelas 12?
Siswa kelas 12 sebaiknya mulai memantau perkembangan nilai rapor dan memastikan data akademik maupun identitasnya sesuai dengan data sekolah.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Memastikan nilai rapor semester 1 sampai semester 5 tercatat dengan benar.
- Menanyakan mekanisme pemeringkatan dan kuota eligible kepada pihak sekolah.
- Menyiapkan dokumen prestasi akademik maupun nonakademik jika diperlukan sebagai pertimbangan tambahan.
- Memastikan data NISN dan identitas siswa sesuai.
- Mempelajari persyaratan program studi di perguruan tinggi negeri yang menjadi tujuan.
Siswa juga perlu memahami bahwa masuk dalam daftar eligible hanya memberikan kesempatan untuk mendaftar SNBP. Status tersebut tidak menjamin kelulusan karena seleksi akhir tetap mempertimbangkan komponen penilaian dan ketentuan masing-masing PTN.
Apakah aturan pemeringkatan SNBP 2027 sudah resmi?
Siswa perlu mencermati bahwa ketentuan pemeringkatan yang dijelaskan di atas mengacu pada informasi resmi SNBP 2026. Ketentuan teknis untuk SNBP 2027 perlu menunggu pengumuman dan panduan terbaru dari SNPMB.
Karena itu, siswa kelas 12 disarankan memantau informasi melalui situs resmi SNPMB agar tidak keliru mengikuti informasi yang belum dikonfirmasi.
Informasi resmi SNBP dapat diakses melalui laman snpmb.id.








