Cara Lapor SPT di Coretax adalah sbb:
1️⃣. Kunjungi lama resmi CORETAXDJP
2️⃣. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit
3️⃣. Masukan kata sandi
4️⃣. Pemilihan bahasa
5️⃣. Masukan kode keamanan (Captcha)
6️⃣. Klik login
7️⃣. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT – Buat Konsep SPT
8️⃣. Pilih Jenis SPT ” Pph orang Pribadi”
9️⃣. Klik lanjut
🔟. Pilih jenis periode SPT ” SPT Tahunan”
1️⃣1️⃣. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 – Desember 2025)
1️⃣2️⃣. Klik lanjut
1️⃣3️⃣. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT
✨️ MENU INDUK 📝
📝 Bagian Header ” bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan 👉”Pekerjaan” ➡️ Pilih metode Pembukuan 👉”Pencatatan”
📝 Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)
📝 Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. YA
1.b.1. Tidak
1.c. Tidak
1.d. Tidak
📝 Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
- Penghasilan neto terisi secara otimatis
- Pilih Tidak
- Terisi oleh sistem
- Pilih PTKP yang sesuai6. Terisi oleh sistem
- Terisi oleh sistem
- Pilih Tidak
- Terisi Oleh sistem
📝 Bgian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya
10.b. tidak di isi
10.c. tidak di isi
10.d. Pilih Tidak
📝 Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
- a. Terisi oleh sistem
11.b. Terisi Oleh Sistem
11.c Terisi oleh sistem
📝 Bagian F. Pembetulan
👉 Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar
📝 Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.
👉Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.
📝 Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak
13.b. pilih Tidak
13.c. Pilih Tidak
📝 Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
- a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya
- b. Pilih Tidak
- c. Pilih Tidak
- d. Pikih Tidak
- e. Terisi oleh sistem
- f. Terisi oleh sistem
14.g. Pilih Tidak
14.h. Terisi oleh sistem
📝 Bagian J. Lampiran Tambahan
a,b,c,d,e pilih Tidak
✨️ MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :
A. harta pada akhir tahun *wajib di isi”
B.Utang pada akhir tahun
C. Daftar Anggota Keluarga.
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph
✨️ KEMBALI KE MENU INDUK
📝Bagian K. Pernyataan
👉 Status SPT : Nihil
👉 Centang pernyataan
👉 Klik ” Bayar dan Lapor”
👉 Penyedia penandatangan ” Kode Otorisasi DJP”
👉 Masukan Passphrase
👉 Klik “simpan”
👉 Klik “konfirmasi tanda tangan”
👉 SPT telah berhasil di laporkan
👉 Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim anda email anda.
SEMOGA BERMANFAAT


























