Verifikasi KJP Plus Tahap I Tahun 2026 telah dibuka
Verifikasi ini khusus bagi penerima lanjutan (eksisting) untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh peserta didik yang masih aktif.
🗓 Verifikasi sekolah:
26 Januari – 6 Februari 2026
ℹ️ Info & Pengaduan:
📱 WhatsApp: 0852-1124-7089
☎️ Telepon: 021-35289335
🌐 edu.jakarta.go.id/kjp
⏰ Layanan:
Pukul 08.00–16.00 WIB (hari kerja)
Timeline Verfikasi Penerima Eksisting KJP Plus Tahap I Tahun 2026
- Orang tua / walu murid penerima eksisting
22 s.d 23 Januari 2026
2. Verifikasi dan Unggaj SPTJM Sekolah
26 Januari s.d 6 Februari 2026
3. Verifikasi Dinas Pendidikan
9 s.d 18 Februari 2026
4. Penetapan Penerima Melalui Kepgub
19 Februari s.d 5 Maret 2026
Tata Cara Pemberkasan Penerima Eksisting
KJP Plus Tahap I Tahun 2026
1
Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat verifikasi penerima eksisting KJP Plus Tahap I Tahun 2026
2
Orang tua/wali murid membawa dokumen persyaratan verifikasi penerima eksisting KJP Plus:
Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui JAKEDU)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (dapat diunduh melalui JAKEDU)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali murid































