Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan tiga tahapan utama dalam Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru atau PPG Prajabatan Tahun 2026. Seluruh peserta wajib mengikuti setiap tahapan seleksi secara berurutan, dan hanya peserta yang dinyatakan lulus pada satu tahap yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
1. Seleksi Administrasi
Tahap pertama adalah seleksi administrasi yang dilakukan melalui sistem pendaftaran daring. Pada tahap ini, calon peserta diminta melengkapi berbagai informasi dan dokumen sebagai bahan verifikasi, meliputi:
- Informasi umum
- Biodata kemahasiswaan
- Pemilihan bidang studi PPG
- Pengalaman mengikuti pelatihan
- Pengalaman organisasi
- Pengalaman sebagai sukarelawan
- Pengalaman melatih atau mengembangkan orang lain
- Hobi
- Nomor kontak darurat
- Penulisan esai
Seluruh data yang diunggah akan menjadi dasar penilaian administrasi sebelum peserta dinyatakan berhak mengikuti tes berikutnya.
2. Tes Substantif
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes substantif yang bertujuan mengukur kemampuan akademik dan penguasaan bidang studi. Materi yang diujikan meliputi:
- Tes Kemampuan Dasar Literasi
- Tes Kemampuan Dasar Numerasi
- Tes Penguasaan Konten Bidang Studi
Hasil tes substantif menjadi penentu utama untuk melanjutkan ke tahapan akhir seleksi.
3. Tes Wawancara
Tahap terakhir adalah tes wawancara, yang hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus tes substantif.
Tes wawancara dilaksanakan secara online untuk menggali motivasi, komitmen, kemampuan komunikasi, karakter, serta kesiapan peserta menjadi guru profesional. Penilaian pada tahap ini menjadi bagian penting dalam menentukan kelulusan akhir peserta PPG Calon Guru.
Melalui rangkaian seleksi tersebut, pemerintah berupaya memastikan calon guru yang diterima tidak hanya memiliki kemampuan akademik yang baik, tetapi juga karakter, integritas, dan komitmen dalam menjalankan profesi sebagai pendidik.










