Jakarta – Pemerintah berencana memperbarui buku ajar nasional untuk jenjang SD hingga SMA. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas buku pelajaran, baik dari sisi materi maupun tampilan fisiknya.
Buku ajar nasional yang diperbarui nantinya diharapkan memiliki materi yang lebih berkualitas serta tampilan yang lebih menarik. Ukuran huruf juga akan dibuat lebih nyaman dibaca dan bahan buku ditingkatkan agar memiliki daya tahan lebih baik.
Pemerintah juga memproyeksikan buku ajar nasional tersebut dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Namun, rencana tersebut mendapat perhatian dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Organisasi tersebut mengingatkan agar pembaruan dan penetapan ulang buku pelajaran tidak berubah menjadi proyek pergantian buku secara besar-besaran.
JPPI Ingatkan Jangan Sekadar Ganti Buku
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan persoalan utama pendidikan Indonesia saat ini bukan semata-mata kekurangan buku baru, melainkan masih rendahnya kualitas pembelajaran.
Menurutnya, pergantian pemerintahan tidak seharusnya selalu diikuti dengan pergantian buku pelajaran tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan mendasar pendidikan.
“Kita seperti terjebak dalam tradisi: ganti menteri, ganti kurikulum; ganti presiden, ganti buku. Tetapi setelah berbagai buku baru dicetak dan anggaran besar dikeluarkan, kualitas pendidikan kita tetap menghadapi persoalan yang sama. Jangan sampai kita hanya sibuk mengganti buku, tetapi gagal memperbaiki pendidikan,” kata Ubaid.
Karena itu, JPPI menilai pembaruan buku ajar tetap penting, tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang jelas dan kebutuhan pembelajaran yang nyata.
Buku Pelajaran Perlu Dievaluasi
JPPI menyebut buku ajar memang harus terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan pendidikan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
- Isi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
- Materi mudah dipahami peserta didik.
- Mendorong kemampuan berpikir kritis.
- Relevan dengan kehidupan peserta didik.
- Bersifat inklusif.
- Tidak mengandung kesalahan materi.
- Tidak mengandung bias.
Menurut Ubaid, pemerintah juga tidak boleh membangun persepsi bahwa rendahnya kualitas pendidikan dapat diselesaikan hanya dengan mengganti buku pelajaran.
Buku merupakan salah satu instrumen pembelajaran. Kehadiran buku baru tidak otomatis membuat kualitas pendidikan meningkat apabila persoalan lain di dalam ekosistem pendidikan tidak turut dibenahi.
“Kalau kesejahteraan dan kualitas guru, budaya membaca, kemampuan literasi dan numerasi, ketimpangan fasilitas, serta proses belajar di kelas tidak diperbaiki, mengganti buku hanya akan mengganti benda, bukan mengubah kualitas pendidikan,” ujarnya.
JPPI Minta Audit Buku Sebelum Cetak Ulang
JPPI juga mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap buku ajar yang saat ini digunakan sebelum memutuskan pencetakan buku baru.
Audit tersebut diperlukan untuk memetakan buku yang memang sudah tidak layak digunakan, buku yang hanya membutuhkan revisi pada bagian tertentu, serta buku yang masih relevan dan dapat digunakan.
Menurut Ubaid, tidak semua buku harus diganti secara keseluruhan. Jika persoalannya hanya terdapat pada bagian tertentu, pemerintah dapat melakukan revisi pada bagian tersebut.
“Jangan semua persoalan buku dijawab dengan pengadaan buku baru. Kalau yang bermasalah hanya beberapa bagian, revisi bagian itu. Jangan kemudian seluruh buku diganti hanya karena pemerintahan berganti,” ujarnya.
JPPI menilai pencetakan ulang jutaan buku secara nasional tanpa didahului audit yang komprehensif berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran. Bahkan, agenda peningkatan mutu pendidikan dikhawatirkan bergeser menjadi sekadar proyek pengadaan buku.
Karena itu, pembaruan buku ajar diharapkan tidak hanya berorientasi pada penggantian produk, tetapi menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, literasi dan numerasi, serta pemerataan fasilitas pendidikan.









