Komponen Beasiswa KJMU
Melansir dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, penerima manfaat KJMU berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.
Dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Syarat Penerima Beasiswa KJMU
Tertarik mendaftar Beasiswa KJMU di tahun 2024? Berikut syarat-syaratnya:
Syarat Umum:
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Syarat Khusus:
- Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Lilus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4
Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima Beasiswa KJMU:
Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/sederajat asal calon penerima. Adapun pengusulan bantuan biaya peningkatan disampaikan oleh calon penerima dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal.
Calon penerima perlu menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :
- Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
- Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS