Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, Kemendikdasmen berkomitmen penuh melaksanakan arahan tersebut sebagai upaya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, serta merata hingga ke pelosok negeri melalui perbaikan sarana, prasarana, dan lingkungan belajar yang nyaman bagi murid.
Lebih dari sekadar pembaruan fasilitas, program ini merupakan pembaruan semangat untuk berkolaborasi, berinovasi, dan berkomitmen bersama mewujudkan visi Kemendikdasmen, yaitu “Pendidikan Bermutu untuk Semua.”