Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, disampaikan hal berikut terkait temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah:
1️⃣ Guru Madrasah berstatus PNS penerima BSU sebanyak 6 guru dengan total Rp 10.800.000,00 – dikurangi pajak Rp594.000,00.
2️⃣ Guru Madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 guru dengan total Rp 2.413.800.000,00 – dikurangi pajak.
3️⃣ Guru Madrasah penerima BSU dan bantuan PKP (pekerja) sebanyak 42.379 guru dengan total Rp 76.282.200.000,00 – dikurangi pajak.
4️⃣ Guru Madrasah penerima BSU dan BSU lainnya sebanyak 33.774 guru dengan total Rp 60.793.200.000,00 – dikurangi pajak.
📌 Instruksi:
Kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota agar memerintahkan Guru Madrasah yang termasuk pada poin a dan b untuk mengembalikan dana ke Kas Negara paling lambat 22 November 2025.
💻 Teknis pengembalian sesuai Lampiran I pada surat resmi.
Untuk guru yang telah meninggal dunia, pelaporan dilakukan melalui link berikut:
🔗 https://forms.gle/N7mNuJNwotCyzs2RA























