Australia bakal jadi negara pertama di dunia yang melarang total penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025!
Aturan ini tertuang dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024, yang mewajibkan platform memastikan tak ada pengguna di bawah umur yang bisa membuat akun atau tetap aktif.
Jika melanggar, perusahaan media sosial bisa didenda hingga A$49,5 juta atau sekitar Rp544 miliar.





































