JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Meski demikian, identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap ke publik karena masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK tahun 2026.
Faisal menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keterkaitan setiap pihak dengan dugaan pelanggaran serta mengumpulkan bukti yang diperlukan. Pemerintah tidak ingin mengambil tindakan berdasarkan asumsi semata.
Nama Terduga Pelanggar TKA Belum Diungkap
Faisal menyampaikan bahwa beberapa nama telah dikantongi oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Namun, nama-nama tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan fakta dan bukti yang tersedia.
Pemerintah juga belum menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai pelaku pelanggaran. Status dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang bersangkutan akan dikenai penanganan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, proses pemeriksaan dapat dihentikan.
Kemendikdasmen Gandeng BSSN dan Komdigi
Dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran TKA, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Keterlibatan kedua instansi tersebut bertujuan membantu penelaahan aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif sekaligus menjaga kredibilitas TKA sebagai asesmen terstandar.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan TKA.
Jenis Sanksi Pelanggaran TKA 2026
Penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Dalam pedoman tersebut, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya.
1. Sanksi bagi Peserta TKA
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai tindakan sebagai berikut:
- Pelanggaran ringan: diberikan peringatan lisan oleh pengawas ruang.
- Pelanggaran sedang: dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan.
- Pelanggaran berat: peserta dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
2. Sanksi bagi Pengawas dan Petugas TKA
Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, seperti penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, serta teknisi.
Bentuk penanganannya meliputi:
- Pelanggaran ringan: peringatan lisan.
- Pelanggaran sedang: surat peringatan.
- Pelanggaran berat: pemberhentian dari penugasan terkait.
3. Sanksi bagi Sekolah
Satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi.
Untuk pelanggaran kategori sedang, sekolah dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes. Sementara itu, pelanggaran berat dapat berujung pada rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Dugaan Pelanggaran TKA Termasuk Peserta Membawa HP
Dalam perkembangan pemeriksaan dugaan kecurangan TKA, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul juga menyebut adanya persoalan peserta yang membawa telepon seluler atau HP ke ruang ujian.
Menurut Faisal, laporan dugaan kecurangan banyak ditemukan melalui media sosial. Setiap laporan yang diterima kemudian ditelusuri oleh tim Inspektorat Jenderal.
Ia mengingatkan pentingnya pengawas memeriksa perangkat komunikasi peserta sebelum mereka memasuki ruang ujian.
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk membawa HP dan menyebarluaskan soal, dapat dikenai sanksi sesuai pedoman penyelenggaraan TKA.
Masyarakat Bisa Melaporkan Dugaan Pelanggaran TKA
Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA. Pengaduan sebaiknya disertai informasi, bukti, dan kronologi yang relevan agar dapat ditindaklanjuti.
Identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara yang menerima laporan sesuai pedoman penyelenggaraan TKA.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui laman resmi:
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjaga integritas TKA serta memastikan peserta yang mengerjakan ujian secara jujur memperoleh hasil penilaian yang adil.









