Jakarta, 22 Agustus 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025.
Capaian tersebut diperoleh setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan kementerian. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Suharti menegaskan, setiap catatan, temuan, dan rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemendikdasmen semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Abdul Mu’ti Minta Rekomendasi BPK Segera Ditindaklanjuti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah meminta seluruh jajaran Kemendikdasmen segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan.
Kemendikdasmen juga terus memperkuat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan pengawasan internal di seluruh unit kerja. Penguatan dilakukan melalui peningkatan kualitas pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap peraturan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Selain itu, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) diperkuat untuk memberikan peringatan dini apabila terdapat potensi permasalahan dalam pengelolaan keuangan maupun BMN.
Opini WTP Bukan Berarti Tanpa Catatan
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan bahwa opini WTP merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejak tahap awal hingga pembahasan temuan dan rencana aksi.
Meski demikian, opini WTP bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan Kemendikdasmen terbebas dari kelemahan. BPK masih menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan, meskipun tidak berdampak signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
BPK memberikan rekomendasi kepada Kemendikdasmen untuk melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindak lanjut rekomendasi tersebut wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Dengan capaian WTP ini, Kemendikdasmen berkomitmen mempertahankan kualitas tata kelola sekaligus terus memperbaiki pengelolaan anggaran pendidikan agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.









