Jakarta, 22 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan kursi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga menyiapkan puluhan kursi khusus bagi calon mahasiswa yang orang tuanya bersedia memberikan sejumlah uang melalui jalur seleksi mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri Fakultas Kedokteran, terdapat 73 kursi yang diduga telah diatur untuk calon mahasiswa yang dimintai uang.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
KPK menemukan dokumen yang berisi perhitungan dan pembagian kuota tersebut saat melakukan OTT. Penyidik masih mendalami lebih lanjut mekanisme pengaturan kursi dan perhitungan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Calon Mahasiswa Diduga Diminta Rp650 Juta
Selain pengaturan kuota, KPK mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur seleksi mandiri.
Pada Agustus 2026, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa. KPK menyebut permintaan tersebut diketahui Rektor Akhmad Sodiq.
Namun, pembayaran uang tersebut ternyata tidak menjamin calon mahasiswa diterima. KPK mengungkap ada calon mahasiswa yang tetap dinyatakan tidak lolos seleksi meskipun orang tuanya telah menyerahkan uang.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, menurut KPK, uang itu telah digunakan oleh dua pihak perantara untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan persoalan baru dalam pengembaliannya.
Tarif Resmi Fakultas Kedokteran Unsoed
Dugaan permintaan Rp650 juta tersebut jauh lebih besar dibandingkan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) resmi yang ditetapkan Unsoed untuk program studi Pendidikan Dokter.
Berdasarkan ketentuan tarif pendidikan Unsoed yang disebut dalam perkara tersebut, IPI untuk Pendidikan Dokter terbagi menjadi empat kelompok:
- IPI Kelompok I: Rp100 juta
- IPI Kelompok II: Rp200 juta
- IPI Kelompok III: Rp240 juta
- IPI Kelompok IV: Rp260 juta
Sementara itu, untuk Kedokteran Gigi, tarif IPI juga terbagi menjadi empat kelompok, dengan tarif tertinggi mencapai Rp260 juta.
Dengan demikian, angka Rp650 juta yang diduga diminta kepada calon mahasiswa merupakan pembayaran yang berbeda dari biaya pendidikan resmi yang ditetapkan universitas.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Selain Rektor Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025–2026. Penyidik mengelompokkan dugaan praktik tersebut ke dalam beberapa klaster, termasuk permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa dan pengaturan kelulusan calon mahasiswa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang, mekanisme pengaturan kuota, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.









