Sekolah negeri dan swasta di Jakarta diperbolehkan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dibenarkan Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, Sarwoko MPd, berdasarkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026.
Kebijakan PJJ diterapkan dalam rangka memperingati dan memaknai HUT ke-81 Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembelajaran secara jarak jauh pada tanggal tersebut.
Pelaksanaan PJJ tetap harus memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Sekolah juga diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ berlangsung serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila siswa mengalami kendala dalam mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
Sekolah juga diminta melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan. Jika muncul kendala dalam pelaksanaan PJJ, pihak sekolah dapat berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau kepala bidang yang menangani satuan pendidikan.
Selain siswa, ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta juga mendapatkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 18 Agustus 2026. Namun, jumlah ASN yang diperbolehkan WFH dibatasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja terkecil.
Ketentuan WFH tidak berlaku bagi pegawai atau unit kerja yang memberikan pelayanan operasional maupun pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui media digital. Pengecualian juga berlaku bagi pekerjaan yang sifatnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam.
Dengan demikian, PJJ pada 18 Agustus 2026 bukan berarti seluruh sekolah Jakarta wajib melaksanakan pembelajaran dari rumah, melainkan sekolah negeri dan swasta diperbolehkan menerapkannya dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026.









