Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah kebijakan baru untuk memberikan kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan guru pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kesempatan mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS), serta jaminan bagi guru non-ASN yang tidak lolos seleksi agar tetap dapat mengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen di Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
Pemerintah menyatakan penataan guru dilakukan untuk memberikan kepastian karier sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Berikut tiga kebijakan yang perlu diketahui guru menjelang 2027.
1. Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Kebijakan pertama berkaitan dengan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Berdasarkan keterangan Abdul Mu’ti, jumlah guru PPPK paruh waktu yang menjadi perhatian pemerintah mencapai 242.482 orang.
Pemerintah merencanakan pengalihan status mulai 1 Januari 2027 melalui mekanisme tanpa tes tambahan. Dengan demikian, guru yang masuk dalam kelompok tersebut tidak perlu mengikuti seleksi baru untuk proses pengalihan status sebagaimana dijelaskan dalam rencana kebijakan.
Dalam penjelasan resminya, Kemendikdasmen juga menyebutkan bahwa penataan status PPPK paruh waktu menuju penuh waktu dilakukan secara bertahap. Proses pelaksanaan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru serta mendukung peningkatan kesejahteraan melalui pengaturan gaji dan tunjangan.
2. Guru Non-ASN Dapat Mengikuti Seleksi PNS pada 2027
Kebijakan kedua memberikan kesempatan kepada guru non-ASN atau guru honorer untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Pemerintah merencanakan pembukaan seleksi secara bertahap mulai 2027 sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti seluruh guru non-ASN otomatis diangkat menjadi PNS. Peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Kemendikdasmen juga mempertimbangkan kebutuhan guru di berbagai daerah serta ketersediaan formasi. Karena itu, jumlah formasi yang tersedia belum tentu dapat mengakomodasi seluruh guru honorer.
Guru yang berminat mengikuti seleksi perlu memantau pengumuman resmi mengenai persyaratan, jadwal, formasi, dan mekanisme pendaftaran.
3. Guru Non-ASN yang Tidak Lolos Seleksi Tetap Bisa Mengajar
Kebijakan ketiga menjadi perhatian bagi guru honorer yang khawatir kehilangan pekerjaan apabila tidak berhasil dalam seleksi PNS.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru non-ASN yang tidak lolos seleksi tidak otomatis diberhentikan dari tugas mengajarnya. Pemerintah menyatakan akan memberikan kepastian hukum melalui peraturan yang memiliki dasar hukum lebih kuat.
Artinya, kegagalan dalam seleksi PNS tidak serta-merta membuat guru non-ASN kehilangan kesempatan untuk tetap mengajar. Keberlanjutan penugasan akan mengikuti kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan honor guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di sekolah negeri mulai 2027, sesuai ketentuan yang ditetapkan. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya mendukung keberlanjutan pembayaran honor guru non-ASN.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap guru dapat menjalankan tugasnya tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan mengenai status pekerjaan.
Pemerintah Perkuat Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru
Penataan guru pada 2027 merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola tenaga pendidik. Selain mengatur status kepegawaian, pemerintah juga berupaya menjaga keberlanjutan pembelajaran di sekolah.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non-ASN yang tidak lolos seleksi tetap dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan. Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan masuk dalam proses penataan status menuju PPPK penuh waktu secara bertahap.
Pemerintah juga membuka peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi PNS sesuai persyaratan. Namun, jadwal, jumlah formasi, dan mekanisme teknis seleksi tetap perlu menunggu pengumuman resmi.
Guru diharapkan mengikuti informasi dari Kemendikdasmen dan instansi terkait agar memperoleh penjelasan yang akurat mengenai pelaksanaan kebijakan pada 2027.
Kesimpulannya, tiga kebijakan yang diumumkan mencakup penataan status PPPK paruh waktu, kesempatan guru non-ASN mengikuti seleksi PNS, serta kepastian bahwa guru yang tidak lolos seleksi tidak otomatis kehilangan pekerjaan. Pelaksanaan setiap kebijakan tetap mengikuti peraturan dan mekanisme resmi pemerintah.








