Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Laporan dapat disampaikan secara tertulis melalui posko pengaduan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan. Mekanisme ini disiapkan untuk membantu menjaga kejujuran dan integritas pelaksanaan TKA, termasuk mencegah praktik menyontek, penggunaan joki, hingga penyebaran soal ujian.
Informasi mengenai tata cara pelaporan tersebut disampaikan oleh Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen melalui akun media sosial resminya, sebagaimana diberitakan DetikEdu pada Senin, 26 Oktober 2026.
Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan TKA 2026
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama TKA berlangsung dapat menyampaikan laporan tertulis kepada posko pengaduan TKA.
Laporan dapat ditujukan ke posko pengaduan pada tiga tingkatan, yaitu:
- Tingkat kabupaten/kota, untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah setempat.
- Tingkat provinsi, sebagai jalur pengaduan pada tingkat pemerintahan provinsi.
- Tingkat pusat, untuk menyampaikan laporan kepada penyelenggara di tingkat nasional.
Pelapor sebaiknya menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan berdasarkan fakta yang diketahui. Bukti pendukung juga perlu disertakan agar dugaan pelanggaran dapat ditelaah oleh pihak yang berwenang.
Informasi resmi mengenai penyelenggaraan TKA dapat diakses melalui laman TKA Kemendikdasmen.
Syarat dan Isi Laporan Kecurangan TKA
Agar laporan dapat ditindaklanjuti, terdapat beberapa informasi yang perlu dicantumkan dalam pengaduan. Berdasarkan penjelasan BKPDM Kemendikdasmen, laporan dugaan kecurangan harus memuat:
- Identitas pelapor dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
- Bentuk pelanggaran, yaitu penjelasan mengenai tindakan yang diduga melanggar aturan.
- Tempat kejadian, termasuk lokasi ujian apabila diketahui.
- Waktu kejadian, seperti tanggal dan perkiraan jam terjadinya pelanggaran.
- Bukti pendukung dan saksi mata, jika tersedia.
Informasi tersebut membantu penyelenggara memahami kronologi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima.
Pelapor perlu menyampaikan informasi secara jujur dan tidak membuat tuduhan tanpa dasar. Dugaan pelanggaran harus diperiksa terlebih dahulu sebelum keputusan atau sanksi ditetapkan.
Identitas Pelapor Kecurangan TKA Dirahasiakan
Kemendikdasmen menyatakan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dugaan kecurangan TKA. Ketentuan ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong masyarakat melaporkan pelanggaran tanpa harus khawatir identitasnya diketahui secara terbuka.
Meski identitas pelapor perlu dicantumkan dalam laporan, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Kerahasiaan identitas pelapor diharapkan membantu pengawasan berjalan lebih efektif. Dengan adanya laporan dari masyarakat, dugaan kecurangan yang tidak terpantau langsung oleh petugas dapat memperoleh perhatian untuk ditindaklanjuti.
Bagaimana Proses Penanganan Laporan Kecurangan TKA?
Setelah laporan diterima, penyelenggara akan melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan. Proses tersebut meliputi:
- Analisis laporan, untuk memeriksa informasi dan dugaan pelanggaran yang disampaikan.
- Peninjauan di lokasi kejadian, apabila diperlukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
- Rapat pengambilan keputusan, untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan tahapan tersebut, laporan tidak langsung dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Penyelenggara perlu menelaah informasi dan bukti sebelum menetapkan tindakan sesuai ketentuan.
Tiga Tingkat Pelanggaran dan Sanksi TKA
Dalam pelaksanaan TKA, pelanggaran peserta dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat keseriusannya.
1. Pelanggaran ringan
Pelanggaran ringan dapat dikenai teguran atau peringatan lisan oleh pengawas ruang. Contohnya meliputi keterlambatan memasuki ruang ujian atau tidak mematuhi ketentuan tempat duduk dan prosedur awal ujian.
2. Pelanggaran sedang
Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait oleh penyelenggara yang berwenang. Penetapan tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Pelanggaran berat
Pelanggaran berat mencakup tindakan seperti menggunakan joki, mengikuti ujian dengan identitas yang tidak sesuai, menyontek, atau menyebarluaskan soal TKA. Berdasarkan ketentuan yang diberitakan, peserta dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Pemberian sanksi harus mengikuti prosedur dan kewenangan penyelenggara. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa sebelum keputusan diambil.
Pengawasan TKA Dilakukan Secara Berlapis
Selain menyediakan saluran pengaduan, Kemendikdasmen menerapkan pengawasan berlapis selama pelaksanaan TKA. Pengawasan dilakukan oleh petugas di ruang ujian dan penyelia yang memantau pelaksanaan tes secara daring.
Penyelia memantau jalannya pengawasan melalui konferensi video, termasuk Zoom. Sistem tersebut membantu memastikan proses ujian berlangsung sesuai prosedur dan mendukung dokumentasi pelaksanaan.
Kemendikdasmen juga bekerja sama dengan 17 perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membantu pengawasan TKA SMA 2026. Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital turut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran soal atau aktivitas mencurigakan melalui media sosial.
Melalui pengawasan langsung, pemantauan daring, dan mekanisme pengaduan, pemerintah berupaya menjaga agar TKA berlangsung tertib, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan kecurangan diharapkan menyampaikan laporan melalui jalur resmi dengan menyertakan informasi yang jelas serta bukti pendukung jika tersedia. Langkah ini dapat membantu penyelenggara menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan fakta.








