Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN untuk periode Juli hingga September 2026 telah mencapai 100 persen. Informasi tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Senin, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, seluruh dana TPG non-ASN untuk tiga bulan tersebut telah disalurkan hingga pukul 10.30 WIB.
Abdul Mu’ti menyampaikan informasi itu dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen di Jakarta Pusat. Ia meminta para guru memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan dana tunjangan telah diterima.
Berapa Nominal TPG Non-ASN Juli-September 2026?
Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Dengan pencairan untuk tiga bulan sekaligus, total tunjangan yang menjadi hak penerima mencapai Rp6 juta.
Berikut rincian nominal TPG non-ASN untuk periode Juli-September 2026:
- Juli 2026: Rp2.000.000
- Agustus 2026: Rp2.000.000
- September 2026: Rp2.000.000
- Total tiga bulan: Rp6.000.000
Besaran tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan penerima tunjangan. Guru tetap disarankan mengecek mutasi rekening untuk memastikan dana telah masuk.
Kemendikdasmen Minta Keterlambatan TPG Tidak Terulang
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, juga menyampaikan bahwa penyaluran TPG non-ASN untuk periode tersebut seharusnya telah mencapai 100 persen.
Ia berharap keterlambatan penyaluran tunjangan yang sempat terjadi sebelumnya tidak kembali terulang. Pemerintah memahami bahwa tunjangan profesi merupakan salah satu hak penting bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, sejumlah guru mengalami keterlambatan pencairan TPG pada kuartal ketiga 2026. Kemendikdasmen kemudian melakukan penyaluran secara bertahap dan menargetkan penyelesaian paling lambat pada akhir Oktober.
Bagaimana Jika TPG Belum Masuk Rekening?
Meskipun penyaluran secara keseluruhan dilaporkan telah mencapai 100 persen, guru yang belum menerima dana perlu melakukan pengecekan terhadap data dan status pencairannya.
Kemendikdasmen meminta guru yang datanya sudah valid tetapi belum menerima tunjangan hingga akhir Oktober 2026 untuk menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi.
Berikut kanal pengaduan yang dapat digunakan:
- Laman ULT Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
- Telepon: 177
- Email: [email protected]
Guru tidak perlu datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan keluhan. Pengaduan melalui kanal resmi dapat digunakan untuk membantu penelusuran kendala pencairan.
Guru Diminta Memastikan Data Penerima Valid
Sebelum mengajukan pengaduan, guru sebaiknya memastikan data yang digunakan untuk pencairan telah sesuai dan valid. Pemeriksaan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima dan penyaluran tunjangan.
Jika dana belum diterima, guru dapat menyiapkan informasi yang diperlukan untuk pelaporan, seperti identitas penerima, periode tunjangan yang belum masuk, serta status data yang tercatat.
Dengan dilaporkannya penyaluran TPG non-ASN Juli-September 2026 mencapai 100 persen, guru yang masih mengalami kendala diharapkan segera menggunakan kanal pengaduan resmi agar status pencairannya dapat ditelusuri.



