Jakarta – Dosen Aris Armunanto, pemohon perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyoroti kebijakan pemerintah terkait pendanaan pendidikan tinggi. Ia menilai negara seharusnya lebih berfokus memperkuat sistem pendanaan perguruan tinggi daripada membangun perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia (URI).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Aris, Muhammad Hafidz, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan I di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hafidz, pemerintah semestinya membangun sistem pendanaan yang mampu memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu.
“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif,” ujar Hafidz.
Dosen PTS Kesulitan Mendapatkan Dana Penelitian
Dalam perkara tersebut, Aris yang merupakan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hafidz menjelaskan, permohonan tersebut bukan dimaksudkan agar pemerintah membiayai seluruh perguruan tinggi swasta. Pemohon mempersoalkan belum adanya kewajiban konstitusional yang lebih jelas bagi pemerintah untuk membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah perguruan tinggi, khususnya PTS, mengalami keterbatasan anggaran untuk mendukung kegiatan penelitian dosen.
Keterbatasan pendanaan itu kemudian berdampak pada kemampuan dosen dalam menjalankan fungsi akademiknya, mulai dari penelitian, publikasi ilmiah, mengikuti konferensi, mengembangkan inovasi, hingga membangun kerja sama penelitian di tingkat nasional dan internasional.
“Semakin terbatas kesempatan dosen melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi, semakin menurun pula kemampuan perguruan tinggi dalam menghasilkan solusi ilmiah bagi berbagai persoalan masyarakat,” kata Hafidz.
Dosen Disebut Harus Menggunakan Uang Pribadi
Hafidz juga mengungkapkan bahwa Aris, yang merupakan dosen di Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I), terkadang harus menggunakan uang pribadi untuk melaksanakan kegiatan penelitian.
Menurutnya, kemampuan pribadi dosen tidak cukup untuk menopang seluruh kebutuhan pengembangan keilmuan. Penelitian membutuhkan biaya untuk berbagai kebutuhan, seperti pengumpulan data, penggunaan laboratorium, pembelian bahan penelitian, pengembangan teknologi, publikasi jurnal, seminar akademik, hingga kerja sama dengan lembaga lain.
Karena itu, dukungan pemerintah melalui sistem pendanaan pendidikan tinggi dinilai penting agar pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dapat berjalan secara optimal.
Pemohon juga menyebut perguruan tinggi swasta tempat Aris mengabdi tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan hibah penelitian internal.
Minta Pemerintah Menjamin Pendanaan PTN dan PTS
Apabila permohonan tersebut dikabulkan MK, pemohon berharap muncul kewajiban konstitusional yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi.
Pemerintah nantinya tidak hanya dituntut mengalokasikan anggaran pendidikan tinggi secara umum, tetapi juga memastikan kebijakan pendanaan disusun secara adil dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Pemohon meminta pemerintah menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Menurut pemohon, kebijakan tersebut diperlukan agar perguruan tinggi dapat menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih optimal serta mendukung pemenuhan hak warga negara atas pendidikan tinggi yang bermutu.









