Pendataan Honorer wajib dilakukan oleh para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. Masing-masing instansi diberikan tanggal waktu hingga 30 september 2022.
Hasil pendataan tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sampai saat ini pemeritah masih fokus pada pemataan. Sistem pendataan honorer ini merangkum guru dan non guru.
“Semua tenaga non-ASN akan didata termasuk guru yang sudah lulus passing grade (PG)”
Suharmen Deputi Sinka